Kamis, 27 Agustus 2009

Penyelenggara IPTV Harus Konsorsium

Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) menegaskan, penyelenggara Internet Protokol TV (IPTV) atau layanan televisi protokol internet di Indonesia diwajibkan berbentuk konsorsium yang anggotanya minimal terdiri atas dua badan hukum Indonesia dan memiliki izin untuk penyelenggaraan layanan IPTV.

Demikian penegasan Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo Gatot S Dewa Broto berkaitan dengan telah dirilisnya Peraturan Menkominfo No 30/2009 tentang Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television/IPTV) di Indonesia pada 19 Agustus lalu. Pernyataan itu dikeluarkan di Jakarta, Selasa (25/8).

Gatot menjelaskan, dalam peraturan ini di antaranya disebutkan, penyelenggaraan layanan IPTV bertujuan untuk mendorong investasi untuk memacu penggelaran infrastruktur jaringan telekomunikasi pita lebar secara luas. Selain itu, penyelenggaraan layanan IPTVuntuk meningkatkan efisiensi pemanfaatan jaringan tetap lokal yang menggunakan jaringan kabel yang sudah ada, serta memacu pertumbuhan industri konten, perangkat keras, dan perangkat lunak dalam negeri.

"Di samping tujuan-tujuan tersebut di atas, peraturan ini juga menyebutkan beberapa hal yang menarik di antaranya tentang penyelenggara IPTV yang harus berupa konsorsium," kata dia.

PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) adalah perusahaan yang siap menggelar layanan IPTV. BUMN ini sudah lama menanti aturan mengenai IPTV. Vice President Public and Marketing Communication Telkom Eddy Kurnia mengatakan, kesiapan Telkom tersebut didukung tersedianya infrastruktur Telkom untuk menyelenggarakan akses Triple Play. Yakni, layanan suara, data broadband dan multimedia, termasuk TV internet.

“Telkom menyambut baik permen itu. Mengenai persyaratan-persyaratan, seperti konsorsium dan konten, kami akan mendalaminya dulu agar comply terhadap aturan tersebut,” kata Eddy Kurnia.

Telkom, kata Eddy, memiliki anak perusahaan yang bisa menyediakan konten IPTV, yakni PT Telkom Vision atau Yes TV, yang akan diposisikan sebagai konten agregator. “Kami yakin dengan regulasi yang jelas, bisnis IPTV akan tumbuh dengan baik seiring dengan kebutuhan masyarakan yang haus akan informasi dan hiburan,” kata dia.

Menurut Gatot, Permen tentang IPTV itu mensyaratkan penyelenggaranya konsorsium, yang minimal terdiri atas dua badan hukum Indonesia. Kepemilikan saham oleh pihak asing pada Penyelenggara Jaringan Tetap Lokal, Penyelenggara Jasa Multimedia Jasa Akses Internet ( Internet Service Provider/ISP), dan Lembaga Penyiaran Berlangganan, yang tergabung dalam konsorsium harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Peraturan itu juga menetapkan untuk layanan penyiaran (pushed services), penyelenggara harus menyediakan sekurang-kurangnya sebesar 10% dari kapasitas saluran untuk menyalurkan konten produksi dalam negeri," kata Gatot.

IPTV adalah teknologi yang menyediakan layanan konvergen dalam bentuk siaran radio dan televisi, video, audio, teks, grafik dan data yang disalurkan ke pelanggan melalui jaringan protokol internet yang dijamin kualitas layanannya, keamanannya, kehandalannya, dan mampu memberikan layanan komunikasi dengan pelanggan secara dua arah atau interaktif dan real time dengan menggunakan televisi standar.

Dalam bahasa lain, IPTV tak ubahnya layanan TV berbayar yang ditransmisikan melalui jaringan Internet Protocol (IP). Siarannya dapat ditonton di rumah melalui peralatan penerima TV dengan tambahan sebuah Set Top Box (IP-STB). Berbeda dengan TV Internet yang biasa kita saksikan di situs-situs seperti YouTube, IPTV merupakan jaringan tertutup yang hanya dapat diakses oleh mereka yang berlangganan.

IPTV menyediakan konten program televisi ( sport, news, film , dan lain-lain) dan konten hiburan interaktif lainnya (musik, game, advertising) melalui suatu jaringan broadband IP network yang aman (secure ) dan dikelola secara akurat/end to end oleh service provider. Sedangkan pada sisi client atau user layanan yang bersifat multicast (dari satu sumber untuk banyak pengakses) ini dapat diakses menggunakan terminal PC/desktop maupun pesawat televisi dengan tambahan perangkat yang disebut IP Set Top Box (IP-STB). Layanan akses "triple play" yang telah cukup lama berkembang pesat di negara-negara maju dan sejumlah negara berkembang, diharapkan bisa menjadi peluang bisnis baru di Indonesia.

Penyelenggaraan IPTV saat ini berkembang cepat dan merupakan potensi bisnis yang cukup prospektif. Layanan ini sedang berkembang pesat di kawasan Eropa Barat dan Amerika. Ragam layanan IPTV di antaranya Electronic Program Guide, Broadcast/Live TV, Pay Per View, Personal Video Recording, Pause TV, Video on Demand, Music on Demand (Walled Garden), Gaming, Interactive advertisement, dan T-Commerce.

Di Indonesia ada beberapa penyelenggara telekomunikasi yang sudah sangat berminat dan siap untuk menyediakan layanan tersebut. "Ini menunjukkan, rancangan peraturan ini dibuat bukan karena latah mengikuti negara lain, tetapi lebih karena kecenderungan internasional cukup potensial dan kesiapan penyelenggara di Indonesia juga sudah memungkinkan kelayanan layanannya," kata dia.

Telah dimuat di
Investor Daily edisi Kamis, 27 Agustus 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar