Jumat, 07 Desember 2007

SOAL KODE AKSES SLJJ

Telkom Minta Pemerintah Adil

JAKARTA – PT Telkom Tbk minta pemerintah adil dalam memutuskan pembukaan kode akses SLJJ. Meski demikian, direksi Telkom melarang karyawan berdemo menentang keputusan pemerintah tentang pembukaan akses SLJJ.

Dirut Telkom Rinaldi Firmansyah mengatakan, keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No 408/2007 yang mengharuskan Telkom membuka kode akses sambungan langsung jarak jauh SLJJ adalah keputusan yang sudah dipertimbangkan dengan masak-masak oleh pemerintah dan dianggap sebagai jalan tengah bagi semua pihak.

Namun, buat Telkom, kata Rinaldi, keputusan pemerintah itu bukan akhir, melainkan lebih kepada proses. “Jangan dilihat hal ini sebagai yang terakhir, direksi dan manajemen sudah berusaha untuk memberikan pengertian kepada pemerintah mengenai perlunya perubahan peraturan terkait dengan SLJJ,” ujar Rinaldi di Jakarta, Senin (10/12).

Ia menjelaskan, pembukaan kode akses SLJJ memang terjadi perubahan, yakni yang semula lima kota (Jakarta, Surabaya, Bandung, Medan, dan Batam) kini menjadi satu kota (Balikpapan). Semula, akses SLJJ dibuka pada akhir tahun ini, kini dimulai pada 3 April 2008.

Balikpapan bukanlah daerah strategis dalam menyumbang pada pendapatan Telkom “Jadi saya rasa, kerugian yang kami prediksi dengan dibukanya akses SLJJ di daerah ini cukup kecil. Secara umum, memang kami juga belum terlalu banyak membangun akses di sana,” kata dia.

Meski demikian, Rinaldi kembali menekankan tentang masalah perlakuan adil dari pemerintah dalam menangani kasus ini. Khususnya, dia mempertanyakan komitmen operator lain (PT Indosat) yang mendapatkan lisensi untuk menyelenggarakan SLJJ, terkait dengan jumlah koneksi yang telah dibangun.

“Kita juga harus bertanya kenapa operator lain tidak membangun jaringan. Kalau kami dianggap mereka (Indosat) masih kecil, bagaimana dengan mereka (Indosat)? Kalau seperti itu, berarti mereka yang nebeng di jaringan kami,” ujar Rinaldi.

Rinaldi menjelaskan, waktu dan prasyarat yang diharuskan pemerintah terhadap pihak operator lain (Indosat) dan pengalaman yang belum terlalu banyak di SLJJ akan menjadi kendala tersendir bagi operator tersebut. ”Operator lain juga saya yakin perlu waktu untuk membangun jaringan pelanggan. Jangan lupa kami juga mempunyai akses ke pelanggan mereka dengan adanya peraturan ini,” kata dia.

Ketika pemerintah mengumumkan Permen No 408/2007, Direktur Marketing Indosat Guntur S Siboro mengeluarkan pernyataan. ”Kami berharap hal ini akan dapat menjadi langkah awal untuk menciptakan iklim berkompetisi yang lebih sehat, yang pada akhirnya akan memberikan manfaat bagi masyarakat luas dan pelanggan,” kata dia.

Sejak mendapat lisensi SLJJ pada 2002, Indosat telah membangun jaringan SLJJ dan sudah siap di 23 kota. Dari 23 kota tersebut jaringan SLJJ Indosat sudah digunakan untuk melayani jaringan tetap Indosat di 20 kota, yaitu Jakarta, Surabaya, Denpasar, Medan, Batam, Balikpapan, Bogor, Malang, Bandung, Pekanbaru, Semarang, Yogya, Solo, Cirebon, Banjarmasin, Padang, Pontianak, Palembang, Lampung dan Makassar. Jaringan tersebut saat ini telah dimanfaatkan untuk layanan StarOne dan IndosatPhone.

Indosat, kata Guntur, juga telah mewujudkan komitmennya menggelar jaringan fixed akses dengan kapasitas sampai dengan 2,5 juta pelanggan hingga akhir 2006 atau mencapai sekitar 130% dari target kapasitas pembangunan seperti yang disyaratkan dalam lisensi. Hingga saat ini Indosat telah menggelar layanan ini melalui produk StarOne di 24 kota di seluruh Indonesia, dan akan bertambah menjadi 46 kota dalam waktu dekat.

Sekar Telkom Dilarang Demo

Direksi Telkom tidak mengizinkan karyawannya berunjuk rasa menentang kebijakan pemerintah tentang SLJJ. Aksi tersebut bukan langkah yang terbaik dan tidak akan menyelesaikan masalah. Kalau ada yang belum puas sebaiknya menggunakan jalur hukum.

“Pada dasarnya aksi mereka di luar izin direksi. Walaupun kami juga menghargai aksi tersebut sebagai bagian dari ungkapan rasa cinta mereka terhadap tempat kerja mereka sekarang, hal ini tidak patut dilakukan,” kata Dirut Telkom Rinaldi Firmansyah di Jakarta, Senin (10/12).

Renaldi menegaskan, direksi Telkom berkomitmen untuk selalu menghormati apapun kebijakan pemerintah. Indonesia adalah negara hukum. Kalaupun ada ketidaksetujuan terhadap sejumlah kebijakan pemerintah selama ini, direksi menganggap hal itu sebagai urusan antara direksi dan pemerintah sebagai regulator.

Manajemen Telkom sudah berupaya maksimum dalam memberikan masukan kepada pemerintah terkait masalah pembukaan kode akses SLJJ ini. Faktanya adalah pemerintah tetap meminta Telkom membuka kode akses SLJJ. Tapi, unjuk rasa bukan penyelesaiannya.
Aksi penolakan atas kebijakan pembukaan kode akses SLJJ oleh serikat karyawan (Sekar) Telkom masih terus berlanjut di beberapa daerah di Tanah Air. Sekar menganggap pemerintah terlalu memaksakan kehendak dengan mengorbankan Telkom yang tak lain adalah perusahaan negara (BUMN). (c111)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar