PEMERINTAH telah mengumumkan para pemenang tender Internet Kecamatan. Namun, dua peserta yang tidak menang, PT Inti dan PT Icon+, protes dan menyatakan negara bisa rugi Rp 117 miliar.
PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) adalah BUMN, sedangkan PT Indonesia Comnets Plus (Icon+) adalah anak usaha PT PLN (Persero). Dengan demikian keduanya adalah perusahaan negara. Keduanya membentuk konsorsium dalam tender pembangunan akses internet di 5.748 kecamatan di Indonesia itu.
Namun konsorsium ini gagal memenangi tender proyek bernilai Rp 370,57 miliar itu. Salah satu alasannya adalah karena PT Icon+ dianggap 'kurang berhasil' dalam menggarap proyek pemerintah (Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemenkominfo) sebelumnya. Yakni, PT Inco salah satu pemenang tender pembangunan telepon perdesaan dalam rangka Universal Service Obligation (USO).
Direktur Utama Icon+ Mulyo Adjie mengatakan, Kemenkominfo dianggap melakukan penilaian di luar ketentuan yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) peserta tender. Kemenkominfo menilai performansi Icon+ pada proyek pengerjaan lainnya yang tidak memenuhi syarat.
“Sayangnya poin penilaian tersebut secara legal aspect tidak disebutkan dalam RKS. Jadi, kami menduga pemerintah melakukan post-bidding,” kata Mulyo Adjie, Minggu (21/3).
Protes peserta tender memang dimungkinkan selama dalam masa sanggah yang disediakan pemerintah. Surat sanggahan dari PT Inti dan PT Icon+ itu telah dikirimkan ke Kemenkominfo.
Intinya, surat sanggahan itu menyebutkan keputusan pemenang lelang dianggap menyimpang dari ketentuan yang diatur dalam dokumen pemilihan, mengabaikan kaidah-kaidah pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai Keputusan Presiden (Keppres) nomor 80 tahun 2003. Bahkan, putusan Panitia Lelang Kemenkominfo mengarah pada tindakan diskriminatif sehingga berpotensi merugikan keuangan negara. Konsorsium meminta pemerintah membatalkan pemenang tender Internet Kecamatan.
Mulyo menyayangkan sikap pemerintah yang menyamakan konsorsium PT Inti dan PT Icon+ dengan PT Icon+ sebagai perusahaan yang berdiri sendiri. “Secara legal formal, prosedurnya jelas berbeda,” kata dia.
Dalam proyek universal service obligation (USO) desa pinter yang dikenal dengan Internet Kecamatan ini, konsorsium Icon+ dan PT Inti mengajukan enam paket pengerjaan, antara lain paket 1, 2, 3, 4, 5, dan 6. Bahkan, menurut Direktur Utama PT Inti Irfan Setiaputra, konsorsium PT Inti dan PT Icon+ memeroleh nilai bobot total paling tinggi dibanding peserta tender yang lain.
Irfan menyayangkan, Kemenkominfo telah menggelar tender secara transparan dan bersikap terbuka terhadap peserta. Namun, pemerintah akhirnya dinilai tidak fair dalam menentukan pemenang tender.
“Kami mencatat selisih atau potensi kerugian negara sebesar Rp 116,99 miliar pada paket 1-6,” kata Irfan. Nilai potensi kerugian ini disertakan dalam surat sanggahan Konsorsium Icon+ dan PT Inti. Masa sanggah yang diberikan pemerintah kepada peserta tender akan berakhir hari ini
Mulyo juga menyebut tentang potensi kerugian negara akibat mengalahkan konsorsium PT Inti dan PT Icon+. “Ada potensi kerugian negara ketika pemerintah menyerahkan tender paket 1-6 kepada perusahaan lain yang memiliki nilai teknis di bawah kami,” jelas Mulyo.
Seperti diketahui Kemenkominfo telah mengumumkan empat perusahaan pemenang tender Internet Kecamatan. Yakni, PT Telkom, PT Jastrindo Dinamika, PT Sarana Insan Muda Selaras, serta PT Aplikanusa Lintas Arta sebagai pemenang tender Internet Kecamatan
Telkom akan mengerjakan paket 1 (Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara), paket 10 (Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Tengah), dan paket 11 (Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara). Kemitraan Jastrindo Dinamika mendapat porsi paket 2 (Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, dan Riau), paket 3 (Sumatera Selatan, Lampung, Bangka Belitung, dan Kepulauan Riau), dan paket 6 yang menaungi Jawa Timur.
Lintas Arta yang merupakan anak perusahaan PT Indosat terpilih sebagai pelaksana pekerjaan paket 7 (Bali, Nusa tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur), paket 8 (Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur), serta paket 9 (Maluku, Maluku Utara, Irian Jaya Barat, dan Papua).
Sedangkan, paket 4 (Jawa barat dan Banten) dan paket 5 (Jawa Tengah dan DI Yogyakarta) menjadi wilayah pekerjaan Sarana Insan Muda Selaras.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar