Kamis, 20 Mei 2010

Kemenkominfo Bahas Lagi Aturan Konten

MENTERI Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengisyaratkan akan membahas kembali Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Konten Multimedia yang sempat dibekukan. Regulasi ini kembali diangkat setelah munculnya konten di situs jejaring sosial (Facebook) yang berisi muatan sentimen agama.

Di dalam situs jejaring sosial yang sangat populer, Facebook, terdapat sebuah grup yang mengadakan kontes sketsa Nabi Muhammad. “Kejadian seperti itu sebelumnya sudah kami khawatirkan. Muatan seperti itu yang menjadi target RPM Konten kelak,” kata Tifatul kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/5).

Penghinaan terhadap Umat Islam tidak henti-hentinya dilakukan kelompok tertentu, baik di Indonesia maupun di luar negeri. Kali ini melalui situs jejaring sosial Facebook. Namun, pemerintah, khususnya Kemenkominfo tak bisa langsung memblokir situs Facebook tersebut.

Sedangkan di Pakistan, setelah diputuskan oleh pengadilan setempat, Pakistan Telecommunication Authority telah memerintahkan kepada seluruh penyelenggara jasa internet (ISP) untuk memblokir atas situs jejaring sosial(Facebook) itu. India juga melakukan hal yang sama atas grup serupa di Facebook.

RPM Konten

Rancangan Peraturan Menkominfo tentang Konten Internet itu, kata Tifatul, dirancang untuk menyaring masuknya konten-konten negatif di internet. Konten yang bermuatan pornografi, perjudian, suku-agama-ras-antargolongan (SARA) serta penipuan menjadi target yang akan dibasmi melalui RPM itu. RPM Konten ini dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari informasi negatif.

“RPM Konten akan kembali dibahas dan dikaji dengan perbaikan berdasarkan masukan dari masyarakat,” jelas Menkominfo.

Pada kesempatan itu, Menkominfo mengatakan, pihaknya akan menyurati pengelola Facebook di Amerika Serikatagar menutup grup “Everybody Draw Mohammed Day” itu. Pemerintah tidak bisa menutup konten tersebut secara khusus dari Indonesia karena situs Facebook akan terblokir.

“Grup ini termasuk salah satu bentuk provokasi terhadap kerukunan hidup beragama di Indonesia. Saya mengimbau agar masyarakat tidak terpancing dengan hal-hal seperti itu,” kata mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Rancangan regulasi ini juga mengacu kepada Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Telekomunikasi. Namun, ranah hukumnya adalah penyelenggara konten, bukan pengguna konten.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar