Kamis, 01 Oktober 2009

SOAL TELKOMSEL FLASH

BRTI Minta Kasus Flash Dituntaskan


BRTI mendesak Telkomsel menyelesaikan persoalan pengurangan bandwidth pada layanan Telkomsel Flash. Id-TUG menyomasi Telkomsel gara-gara hal itu. Namun, Telkomsel berketetapan, keputusan itu tak lain demi kenyamanan pelanggan mengakses layanan data Telkomsel Flash.


Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Heru Sutadi mengatakan, Telkomsel tak bisa semena-mena memotong kuota bandwidth tanpa pemberitahuan, kalau tidak mau dibilang memperdaya konsumen. Konsumen dilindungi UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi dan UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Konsumen dapat saja mengajukan keberatan jika merasa layanan yang diterima tidak sesuai dengan janji dan ketentuan operator.


"Apabila paket dan layanan tidak sesuai dengan perjanjian awal sampai dengan masa kontrak promosi habis, konsumen bisa mengajukan tuntutan," kata anggota BRTI Heru Sutadi di Jakarta, Selasa, 29 September 2009.


Pada 1 September 2009 secara sepihak Telkomsel menurunkan kuota bandwidth Telkomsel Flash dari sebelumnya sebesar 2 gigabyte (GB). Kebijakan ini membuat kuota untuk Paket Basic turun menjadi 500 megabyte (MB) dengan kecepatan maksimum 256 kilobit per detik (Kbps), Paket Advance turun menjadi 1 GB dengan kecepatan maksimum 512 Kbps, serta Paket Pro tetap 2 GB dengan kecepatan maksimum 3,6 Mbps.


Bila penggunaan melebihi kuota, pelanggan tetap tidak dikenakan biaya tambahan. Hanya saja, kecepatan maksimum secara otomatis akan berubah menjadi 128 Kbps (untuk Paket Pro) dan menjadi 64 Kbps (untuk Paket Basic, serta Advance).


Ketua Komite Nasional Telekomunikasi Indonesia (KNTI) Srijanto Tjokrosudarmo berpendapat, Telkomsel seharusnya lebih bijak memberikan pelayanan komunikasi data. “Kalau kuota bandwidth sudah ada kesepakatan dengan pelanggan, itu harus tetap dipegang," kata Srijanto.


Sementara itu Sekjen Indonesia Telecommunication User Group (Id-TUG) Muhammad Djumadi mengatakan, pihaknya telah melayangkan somasi kepada Telkomsel pada Senin (28/9). Somasi itu juga ditembuskan ke BRTI, Menkominfo, Presiden, Komisi I DPR RI, dan Pers. “Kami minta manajemen Telkomsel dalam waktu 3x24 jam sejak surat tersebut diterima untuk mengembalikan hak-hak pelanggan Telkomsel Flash ke batas kuota sebelumnya," kata Djumaidi.


Menurut Djumaidi, kebijakan Telkomsel memangkas kuota bandwidth untuk layanan broadband Telkomsesl Flash memancing kekecewaan sebagain besar pelanggan Telkomsel. Id-TUG tidak bisa menerima alasan Telkomsel bahwa keputusan tersebut untuk membatasi 10% abusive user yang secara dominan menghabiskan sumber network dengan penggunaan hingga puluhan, bahkan ratusan GB sehingga mengakibakan penurunan kualitas layanan bagi pelanggan lain secara signifikan.


"Bila tidak ada jawaban, kami akan membawa masalah ini ke Kepolisian Republik Indonesia tanpa harus melewati BRTI. Hal ini diatur dalam UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen,” kata Djumadi, seperti tertuang dalam surat somasi yang ditandatangani Ketua bidang Hukum Id-TUG Denny AK.


Layanan Data Berkualitas


Menanggapi hal itu, Dirut Telkomsel Sarwoto Atmosutarno mengatakan, pihaknya melakukan pemangkasan dalam konteks marketing gimmick atau trik pemasaran, dengan tetap memperhatikan hubungan antara kualitas dan harga secara keseluruhan.


Vice President Telecommunication Regulatory Telkomsel Yoseph Garo menambahkan, Telkomsel tidak pernah memotong bandwidth Telkomsel Flash. Kebijakan yang dikeluarkan per 1 September 2009 itu merupakan penyesuain kecepatan (speed) yang ujung-ujungnya adalah untuk meningkatkan layanan mobile broadband bagi pelanggan Telkomsel Flash. “Mana ada pemotongan (bandwidth). Mereka itu salah persepsi dan seharusnya mereka membaca kembali kebijakan kami,” kata dia.


Kebijakan terbaru itu, menurut dia, bukanlah pemotongan bandwidth melainkan penyesuaian speed bila telah melewati kuota yang ditentukan. Tapi, penurunan speed tersebut tidak mengganggu akses data bagi pelanggan Telkomsel Flash.


Bahwa pelanggan merasa dirugikan dan berniat menggugat Telkomsel, menurut Yoseph, silakan saja. Hanya saja, sebelum melakukan tuntutan, pelanggan sebaiknya membaca kembali kontrak perjanjiannya. “Kan di dalamnya juga ada klausul yang menyebutkan sewaktu-waktu speed bisa disesuaikan dengan kebutuhan,” kata Yoseph.



Berita ini telah dimuat di Investor Daily edisi Rabu, 30 September 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar