Kamis, 10 September 2009

Telkom Uji Coba IPTV

PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) menguji coba layanan Internet Protocol Television (IPTV) di kantor Depkominfo. Uji coba itu dihadiri pejabat Depkominfo, pimpinan operator telekomunikasi, dan berbagai asosiasi, seperti APJII, Mastel, Aptel, dan KPI.

Vice President Public and Marketing Communication Telkom Eddy Kurnia mengatakan, tidak ada keraguan lagi bagi Telkom untuk menggelar layanan IPTV kepada publik setelah Menkominfo mengeluarkan aturan Permen No 30/2009 tentang Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet (IPTV) di Indonesia pada 19 Agustus 2009.

“Trial layanan IPTV Telkom ini menjadi satu bukti bahwa Telkom senantiasa berupaya memberikan yang terbaik bagi pelanggannya. Telkom berharap layanan ini dapat menjadi pilihan utama bagi masyarakat modern yang haus akan informasi,” ujar Eddy Kurnia di Jakarta, Selasa, 8 September 2009.

Sebagai penyedia jasa telekomunikasi terbesar di Indonesia, Telkom terus berbenah dengan menawarkan berbagai layanan bernilai tambah (value added). Salah satu value added yang segera diberikan kepada pelanggan adalah IPTV, layanan TV interaktif yang melewati jaringan Speedy.

“IPTV melengkapi Speedy sebagai layanan triple play, yaitu tiga layanan (voice, internet dan video) dengan satu koneksi,” ujar Eddy.

IPTV, kata dia, berbeda dengan layanan TV berbayar (pay TV) yang ada saat ini. IPTV Telkom memiliki fitur interaktif yang beragam. Penonton dimungkinkan memilih program favorit tanpa perlu takut ketinggalan program favorit lain. Hal itu dimungkinkan karena ada IPTV menawarkan fitur merekam atau menghentikan gambar saat tayangan sedang berlangsung.

Fitur yang Ditawarkan IPTV

  • Electronic Program Guide (EPG), yaitu panduan pengaturan progam secara elektronik.
  • Digital Video Recording (DVR), yaitu fitur untuk merekam siaran langsung (real time broadcast) dalam jaringan server yang dapat diakses kapan pun diinginkan.
  • Time-Shift TV, yaitu fitur untuk menghentikan gambar saat tayangan sedang disiarkan dan dapat dilanjutkan kembali tanpa ada yang terpotong.
  • Pay Per View, yaitu siaran berbayar per gambar.
  • Video on Demand (VoD), layanan siaran video sesuai permintaan penonton.
  • Music on Demand, layanan siaran musik sesuai permintaan penonton.
  • Parental guide yaitu layanan untuk melindungi anak dan remaja dari siaran yang yang tidak diperuntukkan bagi usia mereka.
  • Game
  • Shopping TV yaitu layanan bagi para penonton memesan dan membeli barang yang diminati saat menyaksikan sebuah tayangan televisi.

Berita ini telah dimuat di Investor Daily edisi Rabu, 9 September 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar