Rabu, 01 September 2010

ISP Diminta Serius Blokir Situs Porno

Kemenkominfo meminta Internet Service Provider (ISP) serius memblokir situs porno. Selain enam ISP besar yang diundang khusus, ISP kecil juga diminta menutup akses ke situs porno. Sementara itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendukung inisiatif pemerintah memblokir situs porno.

“Core business ISP kan bukan pornografi. Jadi masalah pemblokiran ini jangan kemudian sampai dipersoalnak oleh ISP-ISP kecil dengan jumlah pelanggan sedikit,” kata Menkominfo Tifatul Sembiring saat menerima perwakilan 10 LSM pendukung pemblokiran situs porno di Jakarta, Selasa (31/8).

Tifatul mengklaim, pemblokiran situs porno oleh sejumlah ISP mulai berjalan efektif. Namun, diakuinya upaya pemblokiran tersebut tidak mungkin berjalan 100%.

“Pemblokiran oleh ISP umumnya menempuh sistem filterisasi di jaringan. Keyword yang diblokir bisa berubah-ubah, memakai istilah lokal, aneh, dan pada umumnya bukan istilah porno,” kata Tifatul.

Meski demikian, menurut Tifatul, pemblokiran tetap harus dilakukan oleh seluruh ISP di Tanah Air. Pemblokiran tidak dilakukan langsung oleh Kemenkominfo. Pasalnya, sudah ada dasar hukum yang kuat untuk memblokir situs-situs yang mengandung konten porno, yakni UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU No 44/2008 tentang Pornografi.
“Ancaman hukumannya langsung dipidana enam tahun penjara tanpa perlu ada delik aduan,” kata Tifatul.
Kemenkominfo sudah membuka posko aduan. Situs porno yang belum diblokir atau situs bukan porno yang malah terblokir dapat diinformasikan ke posko aduan itu.
Saat ini, Kemenkominfo mengklaim sekitar 90% situs porno sudah diblokir dan akan terus di-update. Sosialisasi sudah dilakukan tak hanya kepada ISP, tetapi juga lewat Asosiasi Warung Internet Indonesia (Awari), hingga sekolah-sekolah.
“Ini semacam obat untuk memperbaiki masa depan bangsa kita. Obat rasanya memang tidak enak, tapi namanya obat harus diminum supaya sembuh,” kata Tifatul.

Dukungan LSM
Sepuluh LSM yang menamakan diri Jaringan Pendukung UU No 4/2008 tentang Pornografi mendukung langkah Kemenkominfo memblokir situs porno. Sepuluh LSM itu termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), Perhimpunan Masyarakat Tolak Pornografi (PMTP), Aliansi Selamatkan Anak (ASA) Indonesia, Komite Indonesia untuk Pemberantasan Pornografi dan Pornoaksi (KIP3), Gerakan Jangan Bugil Depan Kamera (GBDK), Yayasan Kita & Buah Hati (YKBH), Gerakan Anti Pornografi dan Pornoaksi (Genap), Pelajar Islam Indonesia (PII), Forum Indonesia Muda (FIM), dan Aliansi Pemuda Selamatkan Bangsa (APSB).
“Akses situs porno sudah marak hingga ke daerah-daerah, bahkan lebih marak dibandingkan di kota lantaran pornografi via Internet dianggap sebagai sesuatu yang baru,” kata Ketua Badan Pelaksana KIP3 Juniwati T Masjhun Sofwan.
Mengutip data Associated Press, kata Juniwati, Indonesia menjadi negara kedua di dunia setelah Swedia sebagai negara pengakses situs porno terbesar.
Sekjen Aliansi Selamatkan Anak Inke Maris mengkhawatirkan laman pornografi diakses anak-anak. “Seharusnya yang soft porn juga dibatasi aksesnya. Seperti Amerika Serikat, mereka mempunyai rating, X, XX, dan XXX. Untuk konten tingkat XXX jelas tidak bisa diakses oleh orang berusia 18 tahun ke bawah,” kata Inke.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar