Rabu, 29 September 2010

Tender SIMM-LIK Digelar Oktober 2010

KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika mengakui, pemenang tender Pusat Layanan Internet Kecamatan (PLIK) atau Internet Kecamatan hanya membangun infrastruktur saja. Sedangkan untuk pengoperasiannya masih dibutuhkan tender lagi yang akan digelar pada awal Oktober 2010.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S Dewabroto mengatakan, pengoperasian infrastruktur Internet Kecamatan itu membutuhkan Sistem Informasi Manajemen dan Monitoring Layanan Internet Kecamatan (SIMM-LIK) dan pemasangan port Internet. SIMM-LIK dan port Internet itu akan segera ditender sehingga tahun depan, Internet Kecamatan bisa benar-benar dioperasikan.

“Tidak mungkin infrastruktur Internet Kecamatan yang sudah dibangun itu terbengkalai karena pemenang tender di dalam kontraknya berkewajiban memeliharanya hingga lima tahun,” kata Gatot S Dewabroto di Jakarta, Senin (27/9).

Tender SIMM-LIK dan pemasangan port Internet diperkirakan memakan waktu hanya 45 hari. Setelah itu, pemenang tender akan melakukan kontrak. “Kalau semua berjalan sesuai rencana, awal Desember ini atau awal Januari tahun depan sudah bisa memulai proyek SIMM-LIK dan pemasangan port Internet itu,” ujar Gatot.

Tender Internet Kecamatan (PLIK) digelar untuk menyediakan akses jaringan internet di 5.748 desa yang menjadi ibukota kecamatan di seluruh Indonesia. Desa-desa itu dibagi dalam 11 zona paket dengan pagu anggaran Rp 370,5 miliar per tahun atau Rp 1,4 triliun untuk waktu lima tahun. Pemenang tender ada empat perusahaan dan diumumkan pada 12 Maret 2010. Yakni, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (tiga paket zona), PT Aplikanusa Lintasarta (tiga paket), Jastrindo Dinamika (tiga paket), dan PT Sarana Insan Muda Selaras (dua paket).

Berdasarkan data yang dihimpun hingga Agustus 2010, jumlah desa yang telah dibangun infrastrukturnya sebanyak 1.210 desa. Pada Oktober 2010, jumlahnya diharapkan mencapai 2.118 desa, dan seluruh desa (ibukota kecamatan) sudah memiliki jaringan internet pada Desember 2010.

Gatot juga mengakui, penyelesaian PLIK banyak mendapatkan hambatan di lapangan. Kendala pertama adalah penyelenggara telekomunikasi sebagai penyedia akses layanan terlambat dalam penandatanganan kontrak. Selain itu, instalasi sering terkendala faktor geografis yang sulit terjangkau akses kendaraan darat maupun laut akibat fluktuasi kondisi cuaca yang cukup ekstrem, khususnya di pulau-pulau kecil.

Di samping itu, ada kendala kesulitan untuk mendapatkan calon pengelola dengan koperasi setempat. Persoalan lainnya adalah di beberapa lokasi PLIK tertentu hanya mendapat catudaya PLN selama 7-10 jam sehari . Namun, sejumlah kendala tersebut tidak menyurutkan tekad Kemenkominfo untuk menyelesaikan PLIK pada akhir tahun ini.

Uji Publik Permenkominfo

Gatot kembali menjelaskan, pihaknya pada 20-24 September lalu mengadakan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Menkominfo tentang Perubahan Atas Peraturan Menkominfo No 48/PER/M.KOMINFO/11/2009 tentang Penyedian Jasa Akses Internet pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan. Perubahan ini bertujuan mengoptimalkan fungsi PLIK.

Perubahan yang tertuang dalam RPM tersebut menyebutkan, ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 48/PER/M.KOMINFO/11/2009 diubah sehingga berbunyi sebagai setiap PLIK wajib terhubung dengan SIMM-LIK yang dikelola dan dioperasikan oleh BTIP.

Selain itu, setiap PLIK wajib menggunakan akses internet dari SIMM-LIK. Keberadaan SIMM-LIK, kata dia, berfungsi sebagai sistem penyediaan akses internet, sistem monitoring dan manajemen perangkat, serta pusat manajemen distribusi konten.

“PLIK dan SIMM-LIK wajib untuk dilakukan uji fungsi oleh BTIP sebelum dioperasionalkan. Uji fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara sampling terhadap seluruh blok wilayah pelayanan universal telekomunikasi,” kata dia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar