RENCANA sinergi Flexi dan Esia tidak akan menjadikan struktur persaingan bisnis telepon seluler (ponsel) mengarah ke monopoli. Kedua operator itu memang bakal menjadi penguasa layanan ponsel berbasis CDMA, tapi ada tiga operator seluler berbasis teknologi GSM yang lebih besar.
Sekjen Masyarakat Telematika (Mastel) Mas Wigrantoro RS mengatakan, penggabungan kedua penguasa layanan Code Division Multiple Access (CDMA) tersebut akan menjadikannya sebagai penguasa pasar dengan pangsa 80% lebih. Namun, reguator selayaknya tidak memisahkan operator seluler antara CDMA dan GSM, mengingat mereka saling bersaing.
“Antara teknologi CDMA dan GSM masih berada adalam satu wilayah layanan telekomunikasi seluler. Jika Flexi-Esia bergabung, operator baru ini akan memiliki 26 juta pelanggan. Namun, jumlah pelanggan operator baru itu masih di bawah tiga operator GSM (Telkomsel, Indosat dan XL, red),” kata pria yang akrab disapa Mas Wig kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/9).
Saat ini, operator GSM dan CDMA masih bisa dibedakan. Namun, pada saat penerapan teknologi generasi keempat (4G), kedua jenis teknologi itu akan bergabung mengadopsi teknologi Long Term Evolution (LTE). Selain itu, pada saat ini pun, kedua layanan seluler itu sesungguhnya bersaing berebut pelanggan.
Meskipun kedua operator tersebut sama-sama mengantongi lisensi penyelenggara fixed wireless access (FWA), Mas Wig menyangsikan akan terjadi monopoli. “Walaupun mereka akan dominan sebagai operator CDMA, tetapi mereka masih kalah dari operator GSM. Dalam konteks persaingan, ini perlu dikaji oleh regulator,” jelas dia.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebelumnya telah meminta Telkom dan Bakrie Telecom untuk berkonsultasi terkait rencana sinergi antara Flexi dan Esia. Hal itu untuk menghindari terjadinya praktik monopoli dalam penggabungan Flexi-Esia, mengingat Flexi adalah penguasa pasar CDMA dengan jumlah pelanggan 16 juta (pangsa 50% lebih), dan Esia dengan 11 juta pelanggan (pangsa 30% lebih). Operator CDMA lain adalah Mobile-8 Telecom (3 juta), Smart Telecom (3 juta), serta StarOne Indosat dan Ceria Sampoerna Telekomunikasi masing-masing memiliki pelanggan di bawah 1 juta.
Plh Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU Zaki Zein Badroen berharap, sinergi keduanya tidak melanggar Pasal 28 dan 29 UU No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. “Untuk menghindari hal itu perlu ada forum konsultasi. Bila memang berpotensi monopoli dan persaingan tidak sehat, KPPU berwenang membatalkan merger itu,” kata Zaki.
Dirut Telkom Rinaldi Firmansyah menyatakan siap berkonsultasi dengan KPPU jika kerja sama bisnis Flexi dan Esia disepakati. “Kami harus melapor ke KPPU agar tidak berada dalam posisi monopoli. Kami juga harus minta izin ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) karena lembaga ini yang mengatur spektrum,” kata Rinaldi.
Sedangkan anggota BRTI Heru Sutadi mengaku belum mendapat laporan dari Telkom maupun Bakrie Telecom terkait konsultasi konsolidasi kedua operator.
Kesiapan Regulasi
Penggabungan dua operator itu juga menjadi bahan kajian dari sisi regulasi. Regulator harus mengkaji valuasi dari masing-masing operator guna menentukan harga saham. Skema penggabungan yang akan diambil sangat menentukan kompleksitas mekanisme regulasi. “Regulasi yang mengatur transfer perizinan belum ada,” kata Mas Wig.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot S Dewa Broto mengatakan, prinsip penggunaan sumber daya frekuensi dalam konsolidasi ini juga harus mendapatkan izin dari Menkominfo.
Selain itu, Mas Wig menambahkan, kedua pihak diharapkan memperhatikan penerimaan dan resistensi sumber daya manusia (SDM) setelah transaksi rampung. “Penyakit merger dan akuisisi umumnya hanya mengutamakan nilai ekonomi tanpa memperhatikan manusianya,” ujar Mas Wig.
Gatot mengatakan, Kemenkominfo telah melakukan kajian skema-skema penggabungan usaha dan akuisisi antarperusahaan telekomunikasi. “Rencana konsolidasi ini sudah kami prediksi sejak 2005. Untuk itu langkah kajian regulasi sudah kami lakukan khususnya tahun ini,” kata dia.
Namun, pemerintah masih menanti keputusan pola penggabungan yang diambil Telkom dan Bakrie Telecom. “Kami yakin kedua operator yang sedang bernegosiasi tidak ingin berbenturan dengan regulasi yang berlaku seperti UU Telekomunikasi Nomor 36/1999,” kata Gatot.
Estimasi Pelanggan Seluler di Indonesia Juni 2010
Operator GSM | Operator CDMA | |||
Telkomsel | 91 Juta | Flexi | 16 Juta | |
Indosat | 37,8 Juta | Esia | 11 Juta | |
XL | 35,2 Juta | Mobile-8 | 3 juta | |
Tri | 8 Juta | Smart Telecom | 3 juta | |
Axis | 6 Juta | Ceria Sampoerna | 1 juta | |
Sub Total GSM | 178 Juta | Sub Total CDMA | 34 Juta | |
Total | 212 Juta | |||
Tidak ada komentar:
Posting Komentar