Selasa, 02 Februari 2010

Menara di Badung Kembali Dirobohkan

PEMERINTAH Kabupaten Badung, Bali kembali merobohkan 14 unit menara telekomunikasi. Kejadian ketiga kalinya ini justru dilakukan setelah para pemilik menara dan pemkab Badung sepakat berdamai beberapa waktu lalu.

Ke-14 menara yang ‘ditebang’ itu adalah milik Indosat (1 menara), United Towerindo (5 menara), dan Indonesia Tower (8 menara). Belum diketahui berapa banyak base transceiver station (BTS) yang ditempatkan di 14 menara yang dirobohkan itu.

Operator telekomunikasi dan pemilik menara pusing tujuh keliling dibuatnya. Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) kabarnya segera bertemu untuk membahas aksi Pemkab Badung itu. Sedangkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memperingatkan agar pemda taat aturan.

Aturan yang dimaksud adalah Peratuan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menkominfo dan Kepala BKPM tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi. Peraturan ini sudah komplit karena memasukkan masalah perizinan, tata kota, peruntukan wilayah, restribusi, dan koordinasi pengawasan daerah.

Group Head Corporate Communication PT Indosat Adita Irawati minta maaf kepada pelanggan Indosat di kawasan Kuta, Bali. Perobohan menara itu dipastikan mengganggu layanan komunikasi di daerah itu.

“Kami sudah terima surat dari pemkab setempat kalau mau ada perubuhan menara di kawassan Ungasan, Badung, Bali. Itu pasti akan menyebabkan gangguan telekomunikasi. Karena itu, kami mohon maaf,” kata dia.

Indosat bersama ATSI berupaya mencegah rencana perobohan berikutnya. Di sisi lain, Indosat sudah menyiapkan mobile BTS untuk mengantisipasi hilangnya sinyal ponsel di daerah itu. Sedangkan menara pengganti sedang disiapkan.

Sementara itu, regulator, baik Kemenkominfo maupun Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) tak bisa berbuat apa-apa.

Anggota BRTI Heru Sutadi mengakui belum menerima laporan resmi aksi perobohan menara di Badung, Bali itu. Kalau benar, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selayaknya segera bekerja cepat untuk membatalkan peraturan daerah (Perda) yang tidak sesuai dengan peraturan bersama tentang menara bersama itu.

“Harusnya peraturan bersama itu yang menjadi dasar hukum untuk menindaknya,” kata dia.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo Gatot S Dewa Broto langsung mengeluarkan siaran pers melalui situs resmi Ditjen Postel Kemenkominfo. Intinya, Kemenkominfo memperingatkan pemerintah daerah untuk mematuhi Peratuan Bersama tentang Menara Bersama.

“Peraturan ini sudah komplit karena memasukkan masalah perizinan, tata kota, peruntukan wilayah, restribusi, dan koordinasi pengawasan daerah,” kata dia.

Gatot mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) No 38/2007 pasal 16 menyebutkan, penyedia menara atau pengelola menara wajib memberikan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi kepada penyelenggara telekomunikasi untuk menggunakan menara secara bersama-sama sesuai kemampuan teknis menara.

Pasal 21 dari PP itu, Gatot menyebutkan, pemerintah daerah kabupaten/kota atau pemerintah provinsi DKI Jakarta wajib memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam memberikan Izin Mendirikan Bangunan Menara di wilayah administrasinya.

Perobohan menara di Badung itu, menurut pengacara Indonesia Tower Eben Ezer Siregar, tidak lepas dari pemberian hak tunggal (monopoli) kepada PT Bali Towerindo Seluler (BTS) sebagai penyedia menara telekomunikasi di Badung, Bali. Pihaknya akan membawa kasus ini ke meja hijau.

Eben mengatakan, menara yang paling banyak ‘ditebang’ adalah milik Indonesia Tower. Dari 24 menara miliknya, kini tersisa satu menara lagi. Atas aksi perobohan menara yang ketiga kalinya itu, pihaknya akan mengajukan gugatan kembali.

“Dalam waktu dekat kami masukkan mategi gugatan itu ke PTUN Denpasar,” kata Eben.

Eben mengaku heran dengan langkah Pemkab Badung itu. “Saya bingung kenapa kesepakatan damai antara kami dengan Pemkab, justru dikhianati oleh Pemkab Badung sendiri,” kata Eben.

Dia menyebutkan, perobohan menara pertama, pihaknya mengajukan gugatan ke PTUN Denpasar. Pada 15 Mei 2009, PTUN memenangkannya. Pada Agustus 2009, pihaknya juga kembali melakukan gugatan atas perobohan menara. Namun, gugatan itu dicabut setelah kedua belah berdamai. “Tapi, ini kok tiba-tiba Pemda Badung merobohkan menara lagi. Mana komitmennya?” kata dia.

Oleh karena itu, menurut Eben, langkah satu-satunya adalah menyelesaikan masalah ini di pengadilan. Gugatannya adalah mengganti kerugian yang ditanggung Indonesia Tower. Yakni, biaya pembangunan satu unit menara sekitar Rp 2 miliar. Pendapatan dari jasa sewa menara sekitar Rp 80 juta per bulan per menara.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar