Kamis, 04 Februari 2010

Soal Menara Badung, Kemendagri Tunggu Laporan Kemenkominfo

KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) segera menindaklanjuti kasus perobohan menara di Kabupaten Badung, Bali. Kemendagri masih menunggu laporan dari operator dan Kemenkominfo. Sementara itu, Kadin Indonesia menganggap, kasus itu telah mencemari iklim investasi di Tanah Air.

Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Saut Situmorang dan Ketua Kadin Bidang Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Sandiaga Uno.

“Menurut laporan yang kami terima, komunikasi telah dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait dengan masalah ini. Kami optimistis kasus ini akan ada penyelesaian secara adil,” kata Saut di Jakarta, Rabu (3/2).

Saut mengatakan, Kemendagri saat ini masih mengumpulkan laporan dari pihak-pihak terkait sebagai bahan untuk mencari penyelesaian kasus tersebut. Saat ini, laporan yang masuk baru dari Pemkab Badung, terutama mengenai perobohan 14 menara telekomunikasi pada 1 Februari 2010. Sedangkan, laporan dari operator dan pemilik menara belum diterima Kemendagri.

Saut menegaskan pemerintah pusat akan bersikap netral dalam menyikapi persoalan ini. Pihak-pihak yang bersengketa akan diajak duduk bersama dalam mencari penyelesaian yang adil bagi semua pihak.

Berdasarkan laporan Pemkab Badung, Bali, lanjut Saut, menara yang dirobohkan itu tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dari pemkab. Pemkab Badung tidak ingin citra Pulau Bali yang terkenal dengan 1.000 pure berubah menjadi 1.000 menara. “Ini laporan dari Pemkab Badung,” kata dia.

Saut mengakui adanya Peraturan Bersama yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Menteri Pekerjaan Umum, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tahun lalu. “Peraturan Bersama itu telah ditandatangani pada 16 Desember 2009 sebagai dasar hukum sementara, sambil menunggu keppres diterbitkan,” jelas dia.

Saut menegaskan, pemerintah akan mendalami persoalan ini dengan melihat landasan aturan yang ada guna menentukan langkah penyelesaian masalah. Terkait tuduhan adanya indikasi KKN yang dilakukan Pemkab Badung dengan penyedia meanra lokal, PT Bali Towerindo Seluler (BTS), Saut tidak mau komentar.

“Pemerintah menjunjung tinggi profesionalitas antar investor yang ingin membangun infrastruktur telekomunikasi di daerah,” jelas dia.

Kemendagri bersama Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Nakertrans, dan BKPM mendorong pemda di seluruh Indonesia untuk meningkatkan pelayanan satu pintu bagi investor dalam pengurusan izin usaha.

Iklim Investasi


Sementara itu, Sandiaga Uno mengatakan, perobohan menara telekomunikasi di Badung, Bali, itu menimbulkan ketidakpastian dalam berinvestasi. Aksi itu dinilai merusak iklim investasi tidak hanya di kawasan itu tetapi juga di seluruh Tanah Air.

"Perobohan menara telekomunikai secara sepihak menunjukkan adanya ketidakpastian berinvestasi di Indonesia," kata Sandiaga Uno.

Sandiaga adalah pemilik United Towerindo, penyedia menara yang menaranya juga dirobohkan Pemkab Badung, Bali, pada 1 Februari 2010. Dari 14 menara yang dirobohkan, lima di antaranya adalah milik United Towerindo. Sisanya adalah milik Indosat (1 menara) dan Indonesian Tower (8 menara).

"Apapun dasar tindakan itu jelas menyalahi aturan yang sudah ada, bahwa penataan menara telekomunikasi mengacu pada peraturan pemerintah pusat," ujar putra Mien Uno ini.

Untuk menyelesaikan berlanjutnya perobohan menara di Badung, menurut Sandiaga, Pemda dan Pemerintah Pusat duduk bersama menyelesaikan persoalan ini.

Kemenkominfo, ATSI dan BRTI Rapat

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengakui belum melayangkan laporan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai sengketa perobohan menara telekomunikasi di Kabupaten Badung, Bali. Baru hari ini, Rabu (3/2), Kemenkominfo bertemu Asosiasi Telepon Seluler Indonesia (ATSI), provider menara, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Pertemuan itu berlangsung selama enam jam.

“Laporannya juga belum kami ketik. Pada saatnya nanti, laporan lengkap akan kami serahkan pada Bapak Mendagri, setelah ditandatangani Menkominfo, Pak Tifatul,” kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S Dewa Broto di Jakarta, Rabu (3/2).

Dalam pertemuan yang dipimpin Plt Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar terungkap, operator seluler telah mengantongi izin operasional untuk pendirian menara dan BTS di Badung, Bali. Surat izin ini memberikan kepastian bagi operator untuk mengurus izin lainnya, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, ada operator telekomunikasi yang mengakui belum memiliki izin operasional.

Gatot juga mengatakan, dalam pertemuan kemarin, operator sepakat untuk tidak akan melakukan tindakan balas dendam dengan membiarkan wilayah Badung, Bali, tanpa sinyal seluler. Hilangnya sinyal seluler itu tak lain karena menara dirobohkan Pemkab Badung.

Gatot mengatakan, untuk melengkapi laporan ATSI, Kemenkominfo akan melakukan uji materi atas perda secara internal. Beberapa perda, tanpa disebutkan nomor-nomornya, diuji dengan peraturan yang lebih tinggi, yaitu Peraturan Bersama tentang menara Bersama.

Khusus untuk Perda No 6 Tahun 2006 tentang penataan menara di Kabupaten Badung, Gatot mengingatkan, perda tersebut pernah disorot Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Diduga perda tersebut berpotensi mengundang praktik persaingan tidak sehat dan monopoli.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar