Selasa, 18 Mei 2010

70 Menara BTS di Kepulauan Seribu Diduga Ilegal

PARA pengelola dan pemilik menara telekomunikasi masih belum patuh terhadap aturan yang berlaku dalam mendirikan infrastrukturnya di daerah. Pemerintah Daerah Kepulauan Seribu menemukan sebanyak 70 base transceiver station (BTS) yang berdiri menjulang tanpa memiliki izin.

“Dari 80 BTS yang ada, hanya 10 yang mengantongi izin, sementara yang lainnya adalah bangunan liar,” kata Kasi TI Postel Sub Dinas Kominfomas Kepulauan Seribu Yurni usai pemantauan di Pulau Seribu seperti yang dikutip dari sebuah situs berita, Senin (17/5).

Dari 70 BTS yang dimiliki sejumlah perusahaan telekomunikasi besar di Indonesia, 12 di antaranya sudah tidak beroperasi dan kondisinya sudah rusak. Kondisi menara yang rusak tersebut dapat membahayakan masyarakat setempat bila sewaktu-waktu roboh.

Adapun menara-menara tak berizin tersebut terdapat di Pulau Tongkeng, Pulau Matahari, dan Pulau Kelapa yang masuk wilayah Kecamatan Pulau Seribu Utara. Sedangkan menara ilegal yang bertengger di Pulau Seribu Selatan dijumpai di Pulau Pari, Pulau Tidung, dan Pulau Lancang. “Di lokasi wisata juga ada, seperti di Pulau Bidadari. Kami akan koordinasi dengan Sudin P2B Kepualuan Seribu,” tegas Yurni.

Karena dianggap luput dari pengawasan, sejumlah pemilik menara memandang remeh masalah perizinan menara di Kepulauan Seribu. Yurni mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan terhadap pemilik BTS yang tidak memiliki izin. Namun, panggilan tersebut belum dipenuhi hingga saat ini.

Kasi Telekomunikasi Dinas Kominfomas DKI Jakarta Yodida Y menganggap kehadiran menara BTS ilegal di Kepulauan Seribu sebagai permasalahan yang dilematis. Di samping pemda harus menegakkan aturan yang berlaku, kehadiran menara tersebut sangat dibutuhkan sebagai infrastruktur telekomunikasi untuk masyarakat.

“Pendirian menara BTS harus memenuhi persyaratan yang berlaku, seperti izin dari RT setempat, Sudin Tata Ruang, dan Sudin P2B,” jelas Yodida. Pemilik menara juga harus mendapat izin penempatan perangkat dari Dinas Kominfomas yang dilengkapi surat rekomendasi dari BPLHD, serta surat keterangan membangun dari P2B.

Dalam kesempatan terpisah, Sekjen Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) Dian Siswarini menyangkal keberadaan menara-menara ilegal tersebut. “Total keberadaan menara operator di Pulau Seribu tidak sebanyak itu dan hampir semua menara sudah memiliki IMB. Mungkin ada beberapa menara yang IMB-nya habis,” jelas dia.

Menurut Dian, pihaknya mengacu pada Peraturan Bersama Empat Menteri tentang Menara Telekomunikasi dimana menara tetap dapat dipertahankan walaupun masa IMB telah habis, selama digunakan sebagai menara bersama.

“Anggota ATSI akan selalu berusaha taat dengan aturan yang ada. Mungkin tower-tower tersebut bukan milik operator,” tegas Dian.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot S Dewa Broto kepada Investor Daily mengatakan, pihaknya belum mendapat laporan mengenai keberadaan menara ilegal tersebut. “Pemda sebenarnya tidak ada kewajiban untuk melapor kepada kami,” jelasnya.

Namun, Kemenkominfo tetap sepakat jika para pemilik menara tersebut wajib ditindak jika terbukti tidak memiliki IMB sejak awal berdiri. “Kalau masa IMB menara tersebut habis dan tidak diperpanjang, pemiliknya harus menjelaskan alasannya,” kata Gatot.

Dia meminta pemda membuat aturan yang tidak bertentangan dengan surat keputusan bersama empat menteri tentang menara telekomunikasi. Beberapa waktu lalu, Pemda Badung sempat merobohkan sejumlah menara karena aturan setempat bertolak belakang dengan SKB empat menteri.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar