Rabu, 19 Mei 2010

Promo SMS Gratis Tak Mengkhawatirkan

MASIH gencarnya promo pesan singkat (SMS) gratis lintas operator yang ditawarkan para operator tidak perlu dirisaukan regulator. Pasalnya, kekhawatiran akan lonjakan beban jaringan akibat spam SMS hingga merugikan konsumen tidak terjadi.

Masyarakat Telematika (Mastel) melalui Sekjen Mas Wigrantoro Roes Setiadji mengatakan fitur penawaran SMS gratis hanya potongan harga atau diskon, sehingga tidak ada indikasi merugikan konsumen. Promo itu semata-mata untuk meraup sebanyak mungkin pelanggan.

“Program itu masih wajar dan lumrah dalam persaingan bisnis seluler, sehingga regulator tidak perlu khawatir atas penawaran SMS gratis lintas operator tersebut. Operator lebih mengetahui kondisi masing-masing,” jelas Mas Wig dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (18/5).

Namun, promo SMS gratis off-net ini tetap dianggap melanggar kesepakatan yang diputuskan para operator melalui Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) pada 12 Februari 2010. Dalam kesepakatan tersebut, operator berjanji menghentikan promo SMS gratis lintas operator terhitung mulai 15 Februari 2010, dan pada kenyataannya hal itu masih berlangsung hingga kini.

Kesepakatan ini diawali keluhan operator Telkomsel terhadap serbuan trafik SMS off-net yang dapat membebani jaringan tanpa ada kompensasi. Selain itu, skema sender keep all (SKA) yang hanya menguntungkan operator pengirim dan dianggap merugikan operator penerima SMS.

Kesepakatan ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo No.9/PER/M.Kominfo/04/2008 Pasal 9 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Jasa Telekomunikasi yang Disalurkan Melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Namun, Mas Wig mengatakan para operator adalah perusahaan yang mencari keuntungan. Keuntungan itu demi mengembalikan modal yang sudah ditanamkan, sekaligus untuk reinvestasi guna membangun dan memperbarui jaringan. “Tidak ada operator yang dirugikan, justru pelanggan yang diuntungkan dari tarif yang sama dengan benefit yang lebih banyak,” kata Mas Wig.

Dia menambahkan, saat ini peta persaingan para operator sedang memasuki fase kompetisi dalam hal inovasi dan pemasaran dengan memanfaatkan teknologi layanan, seperti akses internet, pesan multimedia (MMS), aplikasi permainan (games), dan layanan data solusi bisnis yang ditawarkan kepada korporasi. Operator tidak lagi menggunakan keunggulan aset fisik seperti menara, base transceiver station (BTS), dan jaringan pendukung lainnya sebagai bahan jualannya kepada konsumen.

Group Head Corporate Communications PT Indosat Adita Irawati mengakui, kekhawatiran terjadinya spamming SMS yang dapat membebani jaringan belum terbukti hingga saat ini. Indosat juga telah mengajukan beberapa usulan kepada regulator mengenai skema SMS lintas operator. “Kami pun harus mengkaji skemanya dari segi bisnis serta layanan terhadap pelanggan,” jelas Adita.

BRTI sebagai regulator telah mengindikasikan pelanggaran yang dilakukan sejumlah operator dalam melakukan promosi SMS. “Dari penyampaian promo sudah kami benahi. Pelanggan pun harus mengeluarkan effort untuk mendapatkan bonus SMS tersebut,” kata Adita.

“Indosat selalu konsisten bahwa apapun yang diputuskan regulator akan kita patuhi,” tegasnya.

Kesepakatan Bisa Dicabut

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyesalkan ketidakkonsistenan para operator dalam mematuhi kesepakatan yang mereka buat sendiri.

“Dulu yang menyampaikan komplain (SMS gratis) juga operator, dan kami yang mengakomodasi. Jika akhirnya operator merasa tidak terganggu, kami kembalikan lagi kepada mereka,” kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S Dewa Broto.

Regulator, lanjut dia, sudah cukup fleksibel namun tetap konsisten menegakkan kesepakatan yang ditandatangani para operator pada 12 Februari 2010. “Kalau mereka minta kesepakatan itu dicabut, silahkan saja mengajukannya secara resmi. Tapi, kami tidak mungkin mengakomodasi request yang sama lagi,” tegas Gatot.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar