Kamis, 20 Mei 2010

Pemerintah Tender Ulang BWA Zona Jabodetabek

KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika secara resmi mencabut lisensi broadband wireless access (BWA) pada pita 2,3 GHz yang diberikan kepada PT Internux. Pemerintah segera menggelar tender BWA khusus untuk zona Jadebotabek dan Banten.

Demikian dikatakan Menkominfo Tifatul Sembiring di Jakarta, Rabu (19/5).

“Lisensi Internux (untuk BWA) sudah resmi kami cabut. Nanti kami akan melakukan tender ulang untuk daerah yang ditinggal Internux,” jelas Tifatul.

Keputusan menarik kembali lisensi BWA yang semula diberikan kepada PT Internux itu dilakukan setelah perusahaan itu gagal memenuhi kewajibannya membayar upfront fee dan biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi sebesar Rp 231,2 miliar. Upfront fee dibayar sekali, yang besarnya Rp 121,2 miliar dan BHP frekuensi yang harus dibayar tiap tahun sebesar Rp 110 miliar.

Pemenang tender BWA pada frekuensi 2,3 GHz diumumkan pada November 2009. Indonesia dibagi 15 zona BWA, dan tiap zona ada dua lisensi sehingga terdapat 30 lisensi BWA. Pemenangnya ada delapan perusahaan, yakni PT Berca Hardayaperkasa (14 lisensi), PT Telekomunikasi Indonesia (5), PT First Media (2), PT Indosat Mega Media (1), PT Internux (1), PT Jasnita (1), Konsorsium Wimax Indonesia (3) dan Konsorsium Comtronics Systems-Adiwarta Perdania (3).

PT Internux adalah pemenang lisensi BWA untuk zona Jadebotabek dan Banten dengan harga penawaran Rp 110 miliar. Pemenang lain untuk zona ini adalah PT First Media dengan harga penawaran Rp 121,2 miliar. Zona ini merupakan lokasi termahal dibanding zona lain yang rata-rata di bawah Rp 30 miliar.

Pencabutan lisensi BWA itu, menurut Tifatul, dilakukan setelah Internux diberi kesempatan tiga kali (tiga bulan) untuk memenuhi kewajibannya. Perusahaan ini kabarnya hanya sanggup membayar 10% dari yang total kewajibannya.

"Saya akhirnya menandatangani surat keputusan pencabutan izin prinsip (lisensi BWA) dari perusahaan itu. Jika dibiarkan ini bisa menjadi preseden buruk bagi pemenang lain. Apalagi, masih ada beberapa perusahaan yang belum membayar kewajiban, seperti Comtronics," kata Tifatul.

Tifatul menyayangkan sikap beberapa operator pemenang BWA yang terkesan tidak serius memenuhi kewajibannya. Beberapa perusahaan berdalih dengan putusan pemerintah menggunakan teknologi Wimax nomadic (16d) yang dinilai sudah usang, bukan Wimax mobile (16e). Ada juga yang berdalih mengenai syarat kandungan lokal (TKDN), mengingat vendor lokal belum siap menyediakan teknologi perangkat Wimax.

“Kenapa mereka mempermasalahkan standardisasi kalau di tender sudah jelas bahwa teknologi yang digunakan 16d. Kalau tidak punya uang jangan main di BWA,” Tifatul menegaskan.

Konsorsium Terancam

Selain Internux, menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S Dewa Broto, pemerintah juga sedang menyelesaikan proses administrasi untuk mencabut izin prinsip lisensi BWA bagi Konsorsium Wimax Indonesia (WTU) dan Konsorsium Comtronics Systems-Adiwarta Perdania. Kedua konsorsium tersebut juga lalai memenuhi kewajibannya setelah menunggak setoran izin prinsip, berupa upfront fee dan BHP frekuensi.

WTU adalah konsorsium dari 22 perusahaan penyedia jsa internet (PJI) yang tergabung dalam Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) belum memenuhi kewajibannya sekitar Rp5,7 miliar. Sedangkan, Konsorsium Comtronics Systems-Adiwarta Perdania belum membayar kewajibannya sekitar Rp 66 miliar.

Meski demikian, masih ada pemenang tender yang belum memenuhi kewajibannya membayar denda akibat terlambat melunasi kewajibannya. Yakni, PT Berca Hardayaperkasa yang masih menunggak denda pembayaran sebesar 2% dari total kewajibannya.

Tender Ulang

Untuk tender ulang, saat ini pemerintah menyiapkan prosesnya. Persiapan itu sekaligus menunggu keputusan selanjutnya atau dua konsorsium pemenang tender BWA, Contronics dan WTU. “Kami masih menunggu pencabutan kedua konsorsium tersebut sebelum membuka tender ulang untuk zona-zona yang ditinggalkan,” kata Gatot.

Sebelum menggelar tender ulang BWA, pemerintah harus menyusun peraturan menteri sebagai dasar hukumnya. Setelah itu, pihaknya harus menyusun panitia penyelenggara tender untuk selanjutnya melaksanakan lelang.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar