Senin, 24 Mei 2010

Tender Ulang BWA Segera Digelar

KEMENKOMINFO telah membatalkan lisensi BWA yang dimiliki tiga perusahaan pada tujuh zona akibat tak melunasi kewajibannya. Untuk itu, Kemenkominfo segera menggelar tender ulang lisensi BWA pada tujuh zona tersebut.

Lisensi BWA yang akan ditender ulang pada Juni 2010 itu adalah untuk zona Jadebotebek dan Banten, Jawa Bagian Barat kecuali Bogor-Depok-Bekasi, Jawa bagian Tengah, Jawa bagian Timur, Papua, Maluku dan Maluku Utara, dan Kepulauan Riau. Ketujuh zona ini sedianya dimiliki Internux, konsorsium Contronics, dan konsorsium Wireless Telecom Universal (WTU).

“Kesempatan terbuka bagi semua pelaku usaha untuk mengikuti tender ulang ini. Kami segera mengundang semua pemain yang tertarik bermain di BWA,” kata Plt Dirjen Postel Muhammad Budi Setiawan usai acara Indonesia Berprestasi Award 2010 yang diselenggarakan XL Axiata di Jakarta, akhir pekan lalu.

Pemerintah akhirnya membatalkan lisensi penyelenggara internet berkecepatan tinggi (broadband wireless access/BWA) yang sebelumnya diserahkan kepada Internux untuk zona Jadebotabek dan Banten. Pembatalan ini karena perusahaan yang sebagian sahamnya dimiliki perusahaan Korea Selatan itu tidak mampu memenuhi kewajiban berupa upfront fee dan biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi sebesar Rp 231,2 miliar.

Sedangkan lisensi BWA yang diberikan kepada PT WTU juga dibatalkan karena konsorsium perusahaan penyedia jasa internet (PJI) itu juga lalai memenuhi kewajiban upfront fee dan BHP frekuensi untuk tiga zona yang dimilikinya. Besar kewajiban itu sekitar Rp5,7 miliar. Sedangkan, Konsorsium Comtronics Systems-Adiwarta Perdania mengundurkan diri dan meninggalkan kewajibannya sekitar Rp66 miliar untuk tiga zona.

Pemerintah akan membuka lelang untuk zona 4 (Jabodetabek dan Banten), zona 5 (Jawa barat minus Botabek), zona 6 (Jawa bagian Tengah), zona 7 (Jawa bagian Timur), zona 9 (Papua), zona 10 (Maluku dan Maluku Utara), serta zona 15 (Kepulauan Riau termasuk Batam dan Bintan).

Budi memperkirakan besaran harga penawaran dasar (reserved price) pada tujuh zona ini tetap sama dengan harga yang ditawarkan pada awal tender tahun 2009. Pada tender awal, pemerintah mengajukan reserved price pada 15 zona dengan nilai total Rp52,35 miliar. Zona 4 menjadi titik termahal dengan harga penawaran Rp15,16 miliar per blok.

Untuk menyelenggarakan tender ulang BWA di pita 2,3 GHz, pemerintah akan menyusun peraturan menteri yang akan dijadikan dasar hukum. Setelah regulasi ditandatangani Menkominfo, pemerintah akan menyusun panitia penyelenggara tender untuk melaksanakan lelang secara e-auction.

Meskipun WTU sudah dianggap gagal dalam memenuhi kewajiban, pemerintah masih mempertimbangkan status konsorsium tersebut sebagai pemenang tender BWA. WTU dikabarkan telah melunasi kewajiban upfront fee sekitar Rp5,7 miliar.

“Mereka sudah bayar walaupun telah melewati batas waktu yang ditentukan. Kami masih mempertimbangkannya,” jelas Budi. WTU yang terdiri dari 22 perusahaan Penyelenggara Jasa Internet (PJI) memenangi zona 9, zona 10, dan zona 15.

Selain itu, pemerintah juga telah menagih denda 2% dari tunggakan pembayaran PT Berca Hardayaperkasa. “Kami telah menyerahkan kepada Dirjen Piutang dan Lelang Negara untuk menyelesaikan masalah ini,” kata Budi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar