Selasa, 25 Mei 2010

Konsorsium WTU Tolak Tender Ulang BWA

KONSORSIUM Wireless Telecom Universal (WTU) menolak keputusan pemerintah mencabut lisensi broadband wireless acces (BWA) miliknya karena sudah melunasi seluruh kewajibannya. Namun, Kemenkominfo tetap berkeputusan, WTU dianggap gagal bayar karena terlambat melunasi kewajibannya.

Juru Bicara WTU Roy Rahajasa Yamin mengatakan, pihaknya telah melunasi seluruh kewajiban berupa upfront fee dan biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi untuk tiga zona yang dikuasai WTU. Bahkan, WTU telah membayar berikut dendanya. Dengan demikian, WTU menolak rencana pemerintah menggelar tender ulang pada zona-zona yang dikuasai WTU. Yakni, zona 9 (Papua) , zona 10 (Maluku dan Maluku Utara) dan zona 15 (Kepulauan Riau termasuk Batam dan Bintan).

“Posisi kami berbeda dengan Internux dan konsorsium Comtronics. Kami telah membayar seluruh kewajiban beserta dendanya total sekitar Rp 5,8 miliar kira-kira seminggu setelah batas terakhir pada 26 April 2010,” kata Roy Rahajasa Yamin di Jakarta, belum lama ini.

Pekan lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan, tiga pemenang tender BWA pada tujuh zona, yakni PT Internux, konsorsium Contronics, dan konsorsium WTU tidak melunasi kewajibannya tepat waktu. Oleh karena itu, Kemenkominfo mencabut izin BWA di tujuh zona yang dikuasai ketiga perusahaan itu. Setelah itu, pemerintah berniat menggelar tender ulang atas tujuh zona BWA itu.

"Bulan depan (Juni) kami tender ulang tujuh zona itu," kata Plt Dirjen Postel M Budi Setiawan.

Internux telah mengantungi lisensi BWA untuk zona Jadebotabek dan Banten dengan total kewajiban Rp 234 miliar. Sedangkan, Konsorsium Comtronics memenangi lisensi BWA di tiga zona (Jawa Bagian Barat, Jawa Bagian Tengah, serta Jawa Bagian Timur) dengan total kewajiban sekitar Rp 66 miliar.

Menurut Roy, tidak ada alasan yang kuat dari Kemenkominfo untuk membatalkan lisensi BWA milik konsorsium WTU. Apalagi, sejak awal, pihaknya sudah meminta penundaan pembayaran kewajiban BWA, karena alasan teknis administratif.

“Konsorsium kami terdiri atas 22 perusahaan. Untuk mengeluarkan uang tentu tidak bisa mudah dan cepat. Masing-masing perusahaan harus melalui rapat komisaris dan direksi. Tetapi, ini bukan berarti kami tidak mau membayar,” tegas Roy yang juga ketua umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII).

Lebih lanjut Roy menjelaskan, hingga kini tidak ada komitmen yang dilanggar WTU karena di dalam dokumen tender juga tidak diatur soal batas waktu pembayaran. “Batas waktu pembayaran itu kebijakan Ditjen Postel. Kami sudah beritahukan alasan kami telambat membayar. Kami juga rutin melakukan korespondensi dengan Postel. Jadi, Kemenkominfo tak bisa langsung mencabut lisensi BWA kami,” kata Roy.

Sementara itu, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Gatot S Dewa Broto mengatakan, WTU sudah dianggap gagal bayar, sehingga peluang untuk dicabut lisensi BWA-nya cukup besar. “Tidak pengaruh mereka (WTU, red) sudah membayar, tetapi kami tetap pada aturan yang ada. Mereka membayarnya sudah melampaui masa jatuh tempo. Jadi kami istilahkan gagal bayar,” tegas dia.

Dia mengakui, Kemenkominfo akan menggelar tender ulang, namun kebijakan itu dilakukan setelah dilakukan verifikasi terhadap pemenang lisensi BWA yang gagal bayar, seperti WTU. “Sebelum tender ulang dilakukan, kami ingin pastikan segala persoalan yang terkait dengan pemenang BWA yang tidak bisa memenuhi kewajibannya sudah tuntas. Jangan sampai nanti ada persoalan hukum,” kata dia.

Persiapan untuk tender ulang, lanjut dia, akan dimulai pada Juni tahun ini. Prosesnya dimulai dari penyusunan aturan hukum atau peraturan menteri untuk tender ulang. “Setelah itu, dilanjutkan menyiapkan dokumen lelang dan lain sebagainya. Prosesnya masih agak panjang,” tambahnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar