Senin, 24 Mei 2010

Kemenkominfo Segera Uji Publik RPM TKDN

KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan mengeluarkan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Tata Cara Pencapaian Tingkat Komponen Dalam Negeri Belanja Operasional (Operational Expenditure /Opex) Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Namun demikian, sebelum rancangan ini dikeluarkan, Kemenkominfo menggelar uji publik guna memperoleh tanggapan, koreksi, dan rekomendasi bagi penyempurnaan rancangan ini.

Demikian dikatakan Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Gatot S. Dewa Broto dalam penjelasan tertulisnya di Jakarta, Kamis (20/5).

RPM tersebut, lanjut Gatot mengacu pada PP No 7/2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kemenkominfo. Isi dari PP tersebut di antaranya mengatur tentang penggunaan produksi dalam negeri, berikut dengan tarif sanksi denda yang harus dibayarkan kepada Kas Negara sebagai PNBP seandainya kewajibannya tidak terpenuhi baik untuk belanja modal maupun belanja operasional.

Lebih lanjut Gatot menjelaskan, dalam RPM tersebut ada beberapa persoalan penting, di antaranya belanja operasional tidak termasuk untuk pengadaan tanah, pembangunan gedung, penyewaan gedung kantor, pemeliharaan gedung/bangunan, dan gaji rutin pegawai.

Selain itu, pembelanjaan untuk kepentingan operasional dengan menggunakan mata uang selain rupiah harus dikonversikan dalam hitungan rupiah berdasarkan rate Bank Indonesia (BI) yang berlaku pada saat pembelanjaan dilakukan.

Penyelenggara telekomunikasi, kata dia, wajib menilai sendiri (self assessment ) pencapaian tingkat komponen dalam negeri (TKDN) belanja operasional setiap tahun.

“Penyelenggara telekomunikasi wajib melaporkan pencapaian TKDN hasil penilaian sendiri kepada Dirjen Postel paling lama tiga bulan setelah akhir tahun berjalan,” katanya.

Dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian, sambung dia, Dirjen Postel dapat membentuk tim yang bertugas melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tata cara penilaian pencapaian TKDN pada penyelenggaraan telekomunikasi.

“Setiap penyelenggara telekomunikasi yang tidak memenuhi pencapaian TKDN diberikan sanksi administrasi berupa denda atau pencabutan izin penyelenggaraan telekomunikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar