Kamis, 19 November 2009

Ditjen Postel Perketat Pengawasan Frekuensi Radio


SURABAYA - Pemerintah melalui Ditjen Postel Depkominfo segera menertibkan penggunaan frekuensi radio liar yang jumlahnya cukup banyak. Untuk itu, Ditjen Postel meluncurkan Sistem Pengelolaan Frekuensi Radio (SPFR) Tahap I di Graha Postel Surabaya.

Direktur Pengelolaan Spektrum Frekuensi Radio Ditjen Postel Depkominfo Tulus Rahardjo mengatakan, dengan SPFR ini, pemerintah berharap pengguna frekuensi ilegal berkurang. Ini seiring terjaminnya pemegang hak mendapat kanal frekuensi radio secara maksimal.

“Sebagai tahap awal, pihaknya melakukan soft launching SPRF untuk Surabaya dan beberapa kota sekitar. Sistem ini bisa melakukan pengukuran, pemantauan, dan pencatatan frekuensi radio di Surabaya dan kota-kota sekitranya,” kata Tulus di Surabaya, Kamis (12/11).

Tulus menjelaskan, Surabaya dan sekitarnya dipilih, karena kota itu memiliki tingkat penggunaan frekuensi radio yang tinggi. Pemenang tender SPRF tahap I untuk menyedikan perangkat serta integrasinya adalah PT Industri Telekomunikasi Indonesia.

Untuk SPFR tahap pertama, kata Tulus, Ditjen Postel mengalokasikan dana sekitar Rp 40 miliar. Jumlahnya akan bertambah menjadi Rp 80 miliar pada 2010 untuk membangun SPFR di berbagai kota di Jawa maupun luar Jawa.

''Adanya sistem tersebut membuat Ditjen Postel bisa menertibkan penggunaan frekuensi radio illegal. Ini juga akan melindungi pemegang frekuensi radio legal dari illegal, sehingga mereka bisa menggunakan haknya dengan maksimal tanpa gangguan,'' kata dia.

Penertiban ini diharapkan bisa mengalihkan penggunaan frekuensi radio ilegal menjadi legal. Dengan begitu, potensi pendapatan negara lewat dari Biaya Hak Pengelolaan (BHP) frekuensi radio meningkat. Menurut Tulus, pada 2008, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari frekuensi radio mencapai Rp 7 triliun dan tahun ini diharapkan naik 10%.

Manfaat lainnya dari penerapan SPRF, kata dia, adalah proses perizinan frekuensi radio bisa dipercepat. Sebab proses teknis sudah dilakukan dengan teknologi dan bukannya secara manual seperti sebelumnya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar