Rabu, 30 Desember 2009

10 Stasiun TV Siap Berjaringan

SISTEM stasiun jaringan (SSJ) resmi diberlakukan sejak Selasa, 29 Desember 2009. Sepuluh stasiun televisi (TV) nasional telah mengajukan master plan ke Depkominfo untuk memperoleh izin pelaksanaan stasiun jaringan.

Ke-10 stasiun TV itu adalah Surya Cipta Televisi (SCTV), Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI), Andalas TV (AnTV), TVOne, Global TV, Indosiar, Televisi Pendidikan Indonesia (TPI), Trans TV, Trans 7, dan Metro TV.

Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi (SKDI) Depkominfo Bambang Subiantoro mengatakan, Depkominfo di bawah Tifatul Sembiring tidak menunda lagi implementasi SSJ. Kewajiban tersebut didasari pertimbangan bahwa penyiaran diselenggarakan dalam suatu sistem penyiaran nasional yang memiliki prinsip dasar keberagaman kepemilikan dan program siaran.

"Sudah masuk master plan mereka (10 stasiun TV itu) ke kami," kata Bambang Subiantoro usai acara pemaparan akhir tahun Depkominfo di Jakarta, Selasa (29/12).

Dalam master plan tersebut, lanjut Bambang, mereka memaparkan coverage area untuk daerah ekonomi maju, yang porsinya sampai 80%. Sedangkan porsi daerah ekonomi kurang maju sebesar 20% ditentukan pemerintah.

Begitu juga diterangkan tentang model yang diberlakukan. Intinya, model yang diterapkan memakai dua konsep, yaitu bermitra dengan TV lokal dan mengubah stasiun relay menjadi TV lokal. Untuk model yang pertama, ujar Bambang, Depkominfo tidak campur tangan mengenai bentuknya. Mereka bisa merger, akuisisi, atau mitra kerja.

"Itu terserah mereka. Apa TV lokal mau diakusisi atau bermitra, biarkan mereka yang tentukan," kata dia.

Depkominfo, kata Bambang, memahami kedua konsep tersebut membutuhkan proses panjang di dalam internal mereka. Setidaknya, pengelola harus mengadakan rapat umum pemegang saham (RUPS), mendirikan badan hukum, menyiapkan jaringan, dan sebagainya.

Berangkat dari persiapan yang butuh waktu panjang itu, menurut Bambang, pemerintah tidak memberikan batasan waktu pada mereka untuk segera menerapkan SSJ. Pada 29 Desember 2009 hanyalah sebagai langkah awal bagi pengelola stasiun TV untuk mengimplementasikannya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar