Selasa, 08 Desember 2009

Berca Telah Lunasi Lisensi BWA

JAKARTA – PT Berca Hardaya Perkasa, pemenang 14 lisensi BWA telah melunasi kewajibannya kepada pemerintah sebesar Rp 143,1 miliar. Sedangkan kepada dua pemenang tender lainnya, Depkominfo berharap bisa melunasi kewajibannya setelah mengantongi lisensi BWA.

Demikian dikatakan seorang eksekutif Berca yang enggan disebut jati dirinya. Hal itu sekaligus dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo Gatot S Dewa Broto bahwa Berca telah melunasi kewajibannya atas lisensi broadband wireless access (BWA).

“Kami sudah lunasi semua kewajiban Berca atas lisensi BWA itu pada Jumat, 4 Desember 2009,” kata eksekutif Berca itu, Senin (7/12).

Sedangkan Gatot Dewa S Broto mengatakan, Berca membayar kewajibannya pada pekan lalu. “Dan, saya sudah mendapat konfirmasi bahwa transfer uang dari Berca itu sudah masuk semua,” kata Gatot.

Dari delapan perusahaan yang memenangi 30 lisensi BWA di 15 zona, berarti sudah empat perusahaan yang telah melunasi kewajibannya, yakni PT Telkom, PT Indosat Mega Media (IM2), PT First Media, dan PT Berca Hardaya Perkasa. Dua perusahaan yang belum melunasinya kewajiban yang sudah jatuh tempo itu adalah PT Internux dan PT Jasnita Telekomindo. Sedangkan dua pemenang lisensi BWA lain berbentuk konsorsium dan kewajibannya belum jatuh tempo karena masih diberi waktu hingga Januari 2010.

“Dua pemenang lainnya adalah dalam bentuk konsorsium sehingga mereka masih diberi waktu hingga 26 Januari 2010,” kata Gatot.

Dalam tender BWA yang diumumkan Juli 2009, Berca memenangi 14 lisensi BWA. Yakni, lisensi BWA pada zona Sumatera Bagian Utara (satu lisensi), Sumatera Bagian Tengah (dua lisensi), Sumatera Bagian Selatan (dua lisensi), Bali dan Nusa Tenggara (dua lisensi), Sulawesi Bagian Selatan (dua lisensi), Kalimantan Bagian Barat (dua lisensi), Kalimantan Bagian Timur (dua lisensi), dan Kepulaun Riau (satu lisensi).

Total kewajiban yang harus dibayar Berca adalah berupa up front fee dan biaya Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR), yang totalnya mencapai Rp 143,858 miliar. Besar kewajiban Berca itu masih lebih kecil dari kewajiban PT First Media, pemenang dua lisensi di zona Jadebotabek plus Banten dan zona Sumatera Bagian Utara yang totalnya mencapai Rp 245,085 miliar, dan kewajiban Internux yang hanya memengani satu lisensi BWA di zona Jadebotabek dan Banten (Rp 231,234 miliar).

Gatot mengatakan, Berca baru melunasi kewajiban pokoknya, sedangkan beban bunganya masih dihitung oleh Panitia Lelang untuk segera diberitahukan kepada Berca. “Karena Berca telat bayar, sesuai aturan mereka akan dikenai denda berupa bunga sebesar 2% dari nilai pokok kewajiban,” kata Gatot.

Sedangkan untuk dua pemenang lisensi BWA, PT Internux dan PT Jasnita, lanjut Gatot, pemerintah berharap bisa segera melunasi kewajibannya, mengikuti langkah Berca, First Media, IM2 dan Telkom. “Sebenarnya kami sudah melayangkan surat peringatan (SP) kepada Internux dan Jasnita,” kata Gatot.

Gatot menerangkan, penerbitan SP itu tak lain karena Depkominfo ingin mengikuti proses hukum yang berlaku sebelum mencabut izin lisensi yang diperoleh peserta lelang. Selama proses berlangsung, pemegang lisensi BWA diproteksi untuk tidak memperjualbelikan lisensi yang sudah diperolehnya.

”Ini perlu kami luruskan karena terdengar kabar bahwa ada upaya pengalihan lisensi dari pemenang kepada incumbent. Itu tidak bisa karena yang berhak mengalihkan lisensi adalah pemerintah, bukan mereka,” kata dia.

Sementara itu, bagi peserta yang sudah menyelesaikan administrasi sudah bisa langsung mengerjakan tugasnya. Yakni, mulai dari uji coba perangkat, tender penggelaran perangkat Wimax, uji layak operasi (ULO), dan komersialisasi.

Sementara itu, Ketua Masyarakat Telematika (Mastel) Mas Wigrantoro Roes Setiyadi mengingatkan agar pemerintah tidak mengada-ada dalam penerbitan peraturan terkait sudah selesainya lelang lisensi BWA. Bila memang dalam dokumen tidak disebutkan perlunya penerbitan SP, sebaiknya lisensi BWA-nya langsung ditarik saja.

”Kalau begini, kita lihat dokumennya. Kalau memang di dalamnya nggak ada klausul SP, ngapain harus dibuat SP. Cabut saja langsung lisensinya. Pokoknya kalau mau punya (lisensi) harus bayar,” kata dia.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar