Kamis, 31 Desember 2009

2012, Pemerintah Terapkan e-KTP

PROSES persiapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP direncanakan tuntas pada 2011. Dengan demikian, pada 2012 seluruh penduduk Indonesia ditargetkan sudah menggunakan e-KTP. Saat ini, e-KTP masih diuji coba di empat kota besar yaitu Padang, Makassar, Denpasar dan Yogyakarta.

“Proses pembuatan e-KTP tidak akan sepenuhnya menggunakan teknologi dari luar, hanya sistem pengenalan sidik jari saja yang kami impor, sisanya merupakan teknologi asli Indonesia,” kata Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Marzan A Iskandar kepada wartawan di Jakarta, Selasa (29/12).

Dia menjelaskan, e-KTP merupakan metode baru yang akan diterapkan pemerintah untuk membangun sebuah sistem kependudukan baru. Sistem ini dianggap sudah matang dan siap diperkenalkan kepada masyarakat mulai tahun depan. Untuk mewujudkan, pemerintah telah berkolaborasi dengan berbagai pengembang aplikasi pengenal sidik jari hingga pembuatan database nasional.

Meski lebih banyak menggunakan teknologi yang dibuat anak bangsa, proyek pembuatan e-KTP juga telah menelan dana hingga puluhan triliun rupiah. “Proyek pembuatan e-KTP telah memakan dana sekitar Rp 60 triliun lebih, yang semuanya dikepalai oleh Departemen Dalam Negeri,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Teguh Juwarno mengatakan, biayanya cuma sekitar Rp 6,7 triliun. Dengan angka yang diajukan Departemen Dalam Negeri itu, DPR keberatan karena bisa dihemat 50%. Apalagi untuk penyelesaian program Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) saja, Depdagri sudah menghabiskan dana Rp 1 triliun.

Menurut Teguh, untuk menyeragamkan penggunaan KTP elektronik, program SIAK dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) nasional harus dirampungkan terlebih dahulu. Bila program ini dapat dituntaskan pada 2011, sambung dia, e-KTP dapat mulai diterapkan pada 2012.

NIK akan diberikan ketika pengurusan akte kelahiran. Selanjutnya, NIK akan digunakan sebagai nomor induk murid dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi. NIK juga akan menggantikan nomor identitas lain, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Paspor.

“Jadi setiap warga negara Indonesia nomornya cuma satu. Mulai dari dia lahir sampai dia meninggal,” ujar Teguh.

Lebih lanjut politisi asal Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan, DPR setuju dengan penerapan teknologi ini untuk menggantikan sistem kependudukan konvensional. Untuk mencegah pemalsuan, kata dia, KTP elektronik nantinya memiliki chip untuk pengaman.

Menurut dia, Ditjen Imigrasi pernah membuat program data kependudukan dan e-Paspor, tapi anggarannya tidak sampai demikian tinggi. Untuk klarifikasi soal usulan anggaran tersebut, kata dia, Komisi II akan membentuk tim yang akan bertugas mengawasi kinerja Depdagri dan mengurai peruntukan anggaran tersebut.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar