Rabu, 13 Januari 2010

ATSI Segera Rampungkan Kode Etik SMS

ATSI bertekad untuk segera menyelesaikan kode etik layanan SMS lintas operator. Sementara itu, BRTI masih menunggu rumusan para pimpinan operator telekomunikasi itu.

Demikian disampaikan Ketua Umum Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) dan anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Heru Sutadi di Jakarta, Selasa (12/1).

Menurut Sarwoto Atmosutarno yang juga dirut PT Telkomsel, seluruh operator telekomunikasi nirkabel anggota ATSI akan mengadakan pertemuan pada minggu ini. Pertemuan itu akan membahas rancangan kode detik layanan SMS.

"Kami perkirakan, kode etik SMS itu bisa rampung pada akhir bulan Januari ini," kata Sarwoto kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/1).

Kode etik SMS dirancang demi menghadirkan sistem promosi SMS lintas operator (off-net) yang lebih beretika sehingga tercipta persaingan yang lebih sehat di antara operator. "SMS gratis lintas operator off-net sebenarnya hanya gimmick marketing operator saja dan effort-nya cukup besar. Namun agar tercipta persaingan yang lebih sehat maka kode etik memang harus dibuat," kata Sarwoto.

Anggota BRTI Heru Sutadi mengatakan, BRTI masih menunggu rumusan dari ATSI agar bisa segera dibuatkan aturannya. “Kita tunggu saja rumusan ATSI itu dalam beberapa hari ini,” kata dia.

BRTI, menurut Heru, sejatinya sudah mendesak rumusan kode etik layanan SMS lintas operator itu sejak pertengahan tahun lalu, tepatnya 25 Agustus 2009.

Beberapa waktu lalu, Heru mengatakan, operator telah diberi ruang untuk membuat rumusan aturan kode etik untuk menjadi panduan bersama para operator telekomunikasi seluler. Namun kode etik itu belum juga dibuat hingga saat ini.

"Dalam membuat aturan kode etik, operator harus memperhatikan prinsip persaingan usaha dan larangan praktik monopoli berdasarkan UU No 5/1999 dan aturan lainnya," kata Heru.

Selama kode etik SMS belum dibuat, regulator telah mewajibkan seluruh operator telekomunikasi menghentikan program promosi yang menawarkan layanan SMS gratis lintas operator. Meski begitu, larangan ini belum sepenuhnya dihentikan operator.

Operator yang sudah menghentikan layanan SMS gratis lintas operator itu adalah Telkomsel. Sedangkan Indosat, XL, dan Hutchison (operator 3) masih menunggu kode etik.

Tiga Gratis

BRTI, menurut Heru, memperingatkan operator seluler agar segera menghentikan promosi SMS gratis lintas operator, meski beberapa operator menyebutnya tidak gratis. “Jika tidak gratis harusnya informasi yang disampaikan juga tidak bilang gratis,” kata Heru.

Namun, sampai sekarang regulator belum melayangkan peringatan pada operator seluler atas dugaan praktik SMS gratis lintas operator itu. Padahal, menurut Heru, beberapa operator seluler mengadukan adanya praktik SMS gratis lintas operator yang telah menyebabkan kerugian pada operator lain akibat jaringannya menjadi padat.

BRTI selaku regulator tetap mengacu pada Surat Dirjen Postel selaku Ketua BRTI No 325/2008 tertanggal 24 Desember 2008 tentang Larangan Promosi Tarif Nol dan Pemberian Bonus Gratis untuk Layanan SMS Antar Operator. Surat tersebut memperingatkan penyelenggara telekomunikasi untuk tidak menawarkan tarif nol atau gratis dalam promosi dan pemberian bonus gratis untuk layanan SMS lintas penyelenggara telekomunikasi.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo No 9/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Jasa Telekomunikasi Yang Disalurkan Melalui Jaringan Bergerak Seluler, dan Peraturan Menkominfo No 15/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Jasa Teleponi Dasar Yang Disalurkan Melalui Jaringan Tetap. Hal ini untuk menjaga kualitas layanan penyelenggara telekomunikasi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar