Selasa, 26 Januari 2010

BlackBerry Harus Bayar USO dan BHP

PRODUSEN Blackberry, Research in Motion (RIM), diminta membayar biaya hak penggunaan (BHP) dan universal service obligation (USO) untuk jasa telekomunikasi. Namun, Kemenkominfo, BRTI, operator seluler, serta RIM baru akan bertemu pekan depan untuk membahasnya.

Demikian rangkuman pendapat yang dihimpun Investor Daily dari Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nonot Harsono dan Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S Dewa Broto di Jakarta, Senin (25/1).

Nonot mengatakan, dasar penarikan dana BHP dan USO itu adalah karena RIM yang bermarkas di Kanada itu tak sekadar menjual handset BlackBerry, melainkan juga menyediakan jasa akses internet, yakni Blackberry Internet Service (BIS) dan Blackberry Enterprise Service (BES).

“Kedua layanan itu dioperasikan di atas jaringan seluler milik operator Indonesia yang bekerja sama dengan RIM, yaitu Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Natrindo Telepon Seluler (Axis), dan Smart Telecom. Karena itu, mereka harus bayar USO dan BHP,” kata Nonot Harsono di Jakarta, Senin (25/1).

Dia menyebutkan, dalam Undang-Undang (UU) No 36/1999 tentang Telekomunikasi ditetapkan bahwa setiap penyelenggara telekomunikasi (jaringan dan/atau jasa) wajib membayar dana USO (pasal 16) dan BHP (pasal 26). Karena itu, siapa saja yang mendapatkan pendapatan (revenue) dari penyediaan layanan telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia wajib mematuhi ketentuan tersebut.

Besaran tagihannya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 7/2009 Pasal 3, yang nilainya adalah sebesar 1,25% dan 0,5% dari pendapatan kotor operator telekomunikasi. Perusahaan tersebut harus menghitung sendiri penerimaan kotornya untuk memperoleh angka yang harus dibayarkan pada pemerintah Indonesia.

Tagihan atas USO dan BHP yang masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) itu berlaku sejak kedua layanan Blackberry tersebut diperkenalkan di Indonesia. Jauh sebelumnya handset BlackBerry memang sudah beredar di Tanah Air, tapi pada awal-awalnya RIM belum mengeluarkan layanan internet.

“Dalam setiap kesempatan bertemu operator kami selalu tanyakan kapan USO dan BHP itu mau dibayar,” kata Nonot.

Namun, lanjut Nonot, operator berkilah bahwa pembayaran USO dan BHP untuk layanan BlackBerry itu sudah masuk dalam tagihan operator. Dengan begitu, tidak selayaknya pemerintah menagihnya kembali.

Perbedaan penafsiran terjadi karena dalam UU Telekomunikasi tidak disebutkan dengan detail apakah perusahaan asing harus membayar kewajiban USO dan BHP. Tapi, pemerintah dalam hal ini BRTI tetap berpegang pada aturan (UU No 26/1999) yang tidak menyebutkan apakah perusahaan itu lokal atau asing.

Nonot mengakui pihaknya masih mempelajari model kerja sama antara operator seluler dengan RIM. Di antaranya adalah masalah pembagian pendapatan dari jasa layanan tersebut. “Kalau dapatnya Rp 150 ribu per bulan, dipakai atau tidak oleh pelanggan, berapa sharing di antara mereka,” kata Nonot.

Sementara itu, Gatot S Dewa Broto mengatakan, Kemenkominfo, BRTI, operator seluler, serta RIM akan bertemu pekan depan. Pertemuannya untuk mengakhiri perdebatan panjang tentang kewajiban RIM beserta operator seluler yang menjadi afiliasinya di Indonesia untuk membayar USO dan BHP. Selain itu, mereka akan membahas masalah standar kualitas layanan RIM.

Gatot menambahkan, ide penarikan USO dan BHP atas layanan BlackBerry, yang disediakan vendor asal Kanada, RIM, sebenarnya sudah berlangsung sejak pertama kali layanan BlackBeery tersebut beroperasi di Indonesia.

Pembebanan atas kewajiban membayar USO dan BHP itu karena BlackBerry dikategorikan sebagai produk layanan jasa telekomunikasi khas. Sesuai UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi, setiap penyelenggara jasa telekomunikasi wajib membayar USO dan BHP.

“Tapi, kalau masalah apakah sudah ada tagihan pada operator atau belum, saya belum tahu. Belum ada laporannya pada saya,” kata dia.

Di sisi lain, kata Gatot, RIM dan operator seluler yang menjadi mitranya, seperti Telkomsel, Xl, Indosat, Axis, dan Smart tetap berpegang pada penafsiran bahwa USO dan BHP yang dibayar operator selama ini sudah mencakup keseluruhan jasa yang ditawarkan, termasuk layanan BlackBerry. Karena itu, pemerintah seharusnya tidak menagih USO dan BHP kepada RIM demi menghindari kewajiban ganda.

Sementara itu, Head of Public Relation PT XL Axiata Febriati Nadira dan Division Head Public Relation Indosat Adita Irawati masih harus mengeceknya terlebih dulu ke bagian internal perusahaan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar