Rabu, 13 Januari 2010

Kemenkominfo Susun Draf UU Konvergensi Telekomunikasi

KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menjamin penyusunan draf Undang-undang (UU) Konvergensi rampung sebelum akhir Januari 2010. Keberadaan UU tersebut untuk memayungi kemajuan teknologi, yang makin pesat jaringan dan layanannya, dalam mendukung aktivitas manusia.

Regulasi memang sering terlambat dari kemajuan teknologi. Sekarang ini, berbagai layanan telekomunikasi yang tersedia di masyarakat sudah cukup dirangkum dalam satu media.

Sisi lain, regulasi masih mengatur satu per satu layanan. Sebab itu, pemerintah selaku regulator berupaya untuk segera menyusun regulasi agar teknologi bisa berguna bagi masyarakat dengan pertanggungjawaban.

“Memang regulasi sering ketinggalan dengan teknologinya. Tapi, regulasi tetap kami buat secepatnya,” kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S Dewa Broto di Jakarta, Selasa (12/1).

Dia menerangkan, dalam program 100 harinya, Kemenkominfo me-review internal terhadap UU No.36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Pembahasan sudah intensif berlangsung dan segera tersusun naskah akademik RUU Konvergensi sebagai target pencapaian dari review kedua undang-undang tersebut.

Tim Kemenkominfo masih membahas bab dan pasal-pasalnya. Setelah draf rampung segera diserahkan pada Kementerian Hukum dan HAM.

Pada akhir Desember 2009, Forum Kovergensi Telekomunikasi menyarankan perlunya berbagai kajian untuk menjadi bahan masukan bagi regulator dalam menyusun regulasi yang berkaitan dengan konvergensi. Selain itu disarankan melakukan identifikasi insentif dan komitmen pemerintah yang diperlukan oleh industri telekomunikasi dalam memajukan teknologi informatika di masa depan.

Forum juga membuat definisi dan pendekatan untuk kemudahan dalam penyusunan regulasi. Konvergensi dibagi dua, yaitu konvergensi tingkat layanan dan konvergensi tingkat jaringan.

Konvergen yang pertama berupa penyatuan berbagai aplikasi atau layanan telekomunikasi dan broadcast ke dalam satu media. Dengan begitu, pelanggan telekomunikasi dapat menikmati berbagai jenis layanan seperti triple play (teleponi, video dan teks, termasuk di dalamnya layanan streaming broadcast dan video on demand).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar