Senin, 25 Januari 2010

Ditjen Postel Peringatkan Operator Soal SMS Gratis

KEMENKOMINFO menunggu operator merampungkan kode etik promo SMS. Selama masa menunggu itu, regulator belum mengeluarkan sanksi terkait masih adanya promo SMS gratis lintas operator.

"Kalau surat peringatan kami sudah layangkan dan bukan hanya pada satu operator saja. Tapi, semuanya (kami berikan surat peringatan)," kata pelaksan tugas Plt Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar di Jakarta, akhir pekan lalu.

Surat peringatan dilayangkan untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan akibat jaringannya dipakai oleh operator lain untuk promosi SMS gratis. Promo SMS gratis hanya boleh ke sesama pelanggan satu operator (onnet), bukan lintas operator (offnet).

Tapi, ujar Basuki, strategi offnet memang sebaiknya dihindari. Alangkah baiknya operator fokus pada upaya meningkatkan kualitas layanan. Upaya ini tidak akan membuat pelanggan beralih ke operator lain karena mendapatkan harga sesuai dengan kualitas.

Direktur Utama PT XL Axiata Hasnul Suhaimi mengatakan, XL memang sudah beralih dari tarif promosi tarif murah ke promosi kualitas layanan. Peluncuran fitur *123# merupakan sebagai upayanya untuk meningkatkan kualitas layanan pada pelanggan.

"Memang arah kami untuk memperkuat kualitas. Kalau untuk SMS gratis, kami tunggu kode etik dulu saja. Tapi, bisa juga tarif (SMS gratis) untuk yang offnet saja," kata dia.

Berbicara tentang loyalitas pelanggan, secara industri sekitar 20% pelanggan seluler sering gonta-ganti nomor. Tapi, sejatinya nomor yang mereka ganti dari handset yang kedua atau selebihnya. "Untuk nomor di handset pertama nggak diganti-ganti," ujar dia.

Sementara itu, Kepala Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S Dewa Broto mengatakan, pihaknya tidak pernah memutuskan batasan waktu (deadline) bagi operator untuk menyelesaikan kode etik SMS gratis. Permintaan kode etik itu sudah diajukan sejak 2008, tapi hingga kini Asosiasi Telepon Seluler Indonesia (ATSI) belum merampungkannya.

"Selama itu sudah beberapa kali kami bersama operator sudah bertemu. Terakhir kami membicarakannya bersama Pak Tifatul Sembiring (Menkominfo)," kata dia.

Selama etika yang menjadi pedoman untuk menyelenggarakan SMS gratis belum ada, layanan itu harus dihentikan. Pelanggarannya bisa tersentuh UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada lainnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar