Selasa, 19 Januari 2010

Produk Telekomunikasi Tiongkok Kian Banjiri Pasar

PERANGKAT alat telekomunikasi dari Tiongkok mulai membanjiri pasar di Indonesia. Hal itu tersebut terlihat dari banyaknya produsen perangkat telekomunikasi yang mengajukan sertifikasi ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Sejak 22 Desember 2009 hingga 13 Januari 2010, setidaknya Kemenkominfo telah mengeluarkan 20 sertifikasi untuk perangkat telekomunikasi. Dari jumlah tersebut 18 diantaranya merupakan buatan Republik Rakyat Tiongkok. Sedangkan sisanya produk buatan Thailand dan Spanyol.

Kendati demikian, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Gatot S Dewabroto mengatakan, banyaknya peralatan telekomunikasi yang berasal dari Tiongkok tidak ada hubungannya dengan pemberlakuan Asean China Free Trade Agrement (AC-FTA). “Karena perangkat asal RRC sudah cukup banyak mengalir ke Indonesia sebelum pemberlakuan AC-FTA,” kata Gatot dalam keterangannya, di Jakarta, akhir pekan lalu.

Gatot menambahkan, Kemenkominfo tak pernah membeda-bedakan pemohon. Bagi Kemenkominfo, sejauh pemohon dapat memenuhi persyaratan yang diatur di dalam UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi, PP No 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, dan khususnya Peraturan Menteri Kominfo No 29/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi, maka Ditjen Postel tetap memproses secara profesional.

Di luar produk dari Tiongkok, Spanyol dan Thailand, lanjut dia, data sertifikasi Ditjen Postel menunjukkan, terdapat pula peralatan telekomunikasi yang telah disertifikasi dari sejumlah negara lainnya antara lain dari Jepang, AS, Republik Czech, Meksico, Taiwan, Swedia. India, Spanyol, Malaysia, Italia, Brazilia, Filipina, Jerman, Finlandia, Hungaria, Kanada dll.

“Hanya saja, jika pada perkembangannya ada masalah yang dilanggar terhadap ketentuan yang diatur maka Kemenkominfo tidak ragu-ragu untuk melakukan tindakan sangat tegas, seperti terakhir yang dilakukan terhadap RIM (Research In Motion) dari Kanada dalam masalah perangkat BlackBerry, meski kemudian dapat diselesaikan di akhir bulan Agustus 2009,” kata Gatot.

Untuk masalah larangan, dia menambahkan, UU No 36/1999, PP No 52/2000 maupun Permenkominfo No 29/2008 tidak menyebutkan secara spesifik tentang larangan yang diberlakukan. Gatot mencontohkan, meskipun Indonesia dengan Taiwan tidak memiliki hubungan diplomatik, namun Pemerintah Indonesia tetap memproses permohonan sertifikasinya sejauh tidak bertentangan yang berlaku.

“Itu terbukti cukup banyak peralatan telekomunikasi dari Taiwan yang beredar secara legal di Indonesia. Hanya saja, penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan atau ketertiban umum,” tegas dia.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar