Jumat, 15 Januari 2010

PJN Akan Jalankan SKTT

BADAN Regulator Telekomunikasi Indonesia (BRTI) memastikan pelaksanaan Sistem Kliring Trafik Telekomunikasi (SKTT) akan dilaksanakan oleh PT Pratama Jaringan Nusantara (PJN). Kepastian tersebut didapat setelah para operator menyetujui PJN sebagai pelaksana SKTT.

“Kesepakatan tersebut akan dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama pada 26 Januari 2010,” kata Heru Sutadi, anggota BRTI, dalam keterangannya, Kamis (14/1).

Pada konsep sebelumnya, pemerintah telah melakukan kontrak kerja dengan PJN untuk pelaksanaan SKTT. Pada awal tahun lalu, pemerintah telah menunjuk PJN sebagai pelaksana SKTT kepada para operator telekomunikasi. Lalu, operator melakukan kerja sama dengan PJN sebagai pelaksana.

BRTI awalnya bertugas melaksanakan kliring trafik telekomunikasi berdasarkan KepMenhub No 84/2002 yang telah diubah dengan Permenkominfo No 25/2006. Namun, seiring dengan perkembangan situasi, kondisi, serta adanya PerMenkominfo No 14/2009, fungsi kliring trafik telekomunikasi dapat dilaksanakan sendiri oleh operator.

“Walaupun demikian, laporan mengenai perhitungan trafik telekomunikasi harus tetap disampaikan ke BRTI secara periodik,” tegas Heru.

Laporan data ini digunakan untuk keperluan pengawasan dan evaluasi Daftar Penawaran Interkoneksi, pengawasan tarif interkoneksi, serta penerapan dan penyempurnaan peraturan di bidang telekomunikasi.

Dalam menyelenggarakan fungsi kliring trafik telekomunikasi, BRTI mengingatkan para operator untuk memperhatikan prinsip-prinsip transparansi yang adil dan tidak diskriminatif.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar