Kamis, 29 April 2010

Aspindo Protes Regulasi Distribusi Pulsa

ASOSIASI Server Pulsa Indonesia (Aspindo) memprotes kebijakan operator telekomunikasi terkait pembatasan region dan jumlah transaksi per hari yang diperbolehkan untuk pengusaha voucher pulsa isi ulang elektrik. Kebijakan tersebut dinilai merugikan, karena akan memangkas jumlah agen-agen kecil.

“Kami khawatir pada jangka panjang akan terjadi kelangkaan produk, sehingga harga jual pulsa ke end user makin tinggi. Kebijakan pembatasan transaksi harus dicabut karena merugikan anggota Aspindo,” kata Ketua Umum Aspindo Dwi Lesmana di sela Deklarasi Aspindo Jatim di Surabaya, Senin (26/4).

Dwi mengatakan, salah satu operator yang mulai melakukan pembatasan transaksi yakni XL Axiata Tbk. Operator yang menargetkan menjadi operator terbesar kedua di Indonesia ini memberlakukan pembatasan 100 transaksi pulsa bagi perusahaan server dan anggotanya per hari mulai 26 April 2010.

Padahal transaksi anggota perusahaan server per harinya bisa melebihi dari itu. "Jelas ini sangat merugikan anggota Aspindo, sementara pulsa yang dijual bukan illegal melainkan pulsa legal yang jelas memberikan kontribusi kepada XL,” kata dia.

Tidak hanya itu, XL, lanjut dia, melakukan kampanye dalam bentuk komik yang berisi tentang bagaimana membeli pulsa lewat server yang dikesankan lambat masuknya dibanding bilamana menggunakan dompet pulsa.

Dwi menilai, kampanye yang dilakukan XL kurang tepat. Sebab, pembelian pulsa lewat server dan dompet pulsa sebenarnya bisa saling melengkapi sehingga tidak merugikan bagi pengusaha server.

Saat ini pengusaha server pulsa di seluruh Indonesia berjumlah 5.000 orang. Masing-masing pengusaha server pulsa memiliki anggota minimal 5.000 orang. “Tetapi ada juga yang memiliki anggota hingga 15 juta orang,” kata dia.

Untuk menyelesaikan persoalan ini, sambung dia, Aspindo akan melakukan pertemuan dengan petinggi XL untuk mencari solusi yang saling menguntungkan. “Bila pertemuan tidak menghasilkan kesepakatan, kami siap melakukan boikot terhadap penjualan pulsa elektronik milik XL,” tegas Dwi.

Sementara itu, Manager Non-traditional Channel Development XL Eka Dwidasa K mengatakan, kuota transaksi harian 100 kali untuk non-traditional ritel muncul sebagai upaya penertiban jalur distribusi.

Berdasarkan data historis beberapa bulan terakhir, kata Eka, ada indikasi bahwa penjualan dari dealer non tradisional ritel telah disalahgunakan untuk menyuplai jalur tradisional ritel. Hal ini berakibat meningkatkan jumlah transaksi hingga mencapai ratusan.

“Padahal dari survei, kalau penjualan pulsa langsung ke end-user maka jumlah transaksinya tidak lebih 20 kali per hari,” jelas Eka.

Jalur non-tradisional ritel yakni channel distribusi yang bergerak didalam bisnis inti di luar bidang telekomunikasi seperti pasar modern atau distribusi ke ritel outlet consumer goods. Sedang tradisional ritel seperti toko ponsel dan aksesoris, atau toko voucher.

Untuk mengembalikan ke fungsi awal, lanjut dia, pihaknya menertibkan jalur distribusi pulsa agar sesuai dengan skema perjanjian semula. “Produk XL yang dialokasikan melalui non tradisional ritel hanya boleh dijual ke pengguna XL yang melakukan pembelian di outlet non tradisional,” ujarnya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar