Selasa, 06 April 2010

Tender Internet Kecamatan Tak Akan Diulang

KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tidak akan membatalkan penetapan pemenang tender Penyediaan Layanan Internet Kecamatan (PLIK), meski ada peserta tender yang tidak puas dan mengajukan hak sanggah.

Peserta tender yang tidak puas itu adalah PT Telkom Tbk, serta konsorsium PT Inti (Persero) dan PT Icon+ (anak perusahaan PT PLN Persero). Kemenkominfo berpendapat, keputuskan yang dikeluarkan terkait tender PLIK sudah tepat dan bisa dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian dikatakan Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S Dewa Broto di Jakarta, Minggu (4/4).

Sebelumnya, Kemenkominfo memilih empat perusahaan sebagai pemenang tender PLIK, yaitu PT Telkom Tbk, PT Jastrindo Dinamika, PT Sarana Insan Muda Selaras, PT Aplikanusa Lintasarta anak perusahaan PT Indosat Tbk. Proyek dengan nilai pagu Rp 370,57 miliar per tahun ini akan menyambungkan akses internet ke 5.748 kecamatan di Indonesia.

Namun, Telkom dan konsorsium PT Indonesia Comnet Plus (Icon+) dan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) dan PT Telkom Tbk memprotes putusan tender itu. Sanggahan dari kedua peserta tender itu memang dibolehkan karena Kemenkominfo memberikan hak sanggah selama dua minggu setelah putusan itu dikeluarkan.

Konsorsium PT Inti dan PT Icon+ mengklaim, penawaran yang mereka ajukan unggul mutlak dalam hal teknis dengan nilai tertinggi dan harga terendah di enam paket pekerjaan dibandingkan para peserta tender lainnya. Hal ini tertuang dalam jawaban surat sanggah kepada panitia tender PLIK dan Kemenkominfo.

"Kami minta penetapan pemenang dibatalkan demi keadilan, karena ada beberapa hal yang kami soroti dalam penyelenggaraan tender tersebut," kata Dirut PT Inti Irfan Setiaputra .

Irfan mempersoalkan keputusan Panitian Lelang yang mengugurkan konsorsium PT Inti dan PT Icon+ karena PT Icon+ adalah pemenang tender pembangunan telepon perdesaan dalam rangka Universal Service Obligation (USO). Irfan juga mengungkapkan yang dievaluasi oleh Kemenkominfo hanyalah PT Icon+, padahal yang maju dalam tender tersebut adalah konsorsium, yang di dalamnya ada PT Inti.

"Artinya, jawaban sanggahan Kemenkominfo tidak tepat. Selain itu negara juga tetap berpotensi mengalami kerugian Rp 116,99 miliar," ujarnya.

Pendapat senada diutarakan, Sekjen Himpunan Pemerhati Pos Telematika Indonesia (HPPTI) Lukman Adjam. Menurut dia, tender ulang harus dilakukan bila penetapan pemenang tender PLIK tidak sesuai rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).

"Untuk itu, sebaiknya proses tender diulang. Sehingga keterlibatan penyelenggara jasa Internet dan peserta tender lainnya yang dirugikan akibat proses tender dan sistem penentuan pemenang saat itu bisa diakomodasikan lagi," kata Lukman.

Sementara itu, Gatot S Dewa Broto menegaskan, pihaknya tidak terpengaruh dengan wacana tender ulang tender PLIK. "Itu hak mereka untuk banding. Namun kami tidak akan melakukan tender ulang karena kami tetap pada standing point bahwa apa yang telah kami putuskan bisa dijustifikasi dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Gatot.

Dia mengakui, Telkom dan konsorsium Icon+ yang didukung Inti telah mengirimkan surat sanggahan. Surat tersebut, kata dia, telah mendapat balasan dari Kemenkominfo. Namun ia tak merinci isi surat balasan atas sanggahan tersebut karena bersifat rahasia.

"Kami sengaja tidak mempublikasikannya demi melindungi kedua perusahaan ini. Tapi jika mereka ingin membeberkannya ke publik, silakan saja. Itu hak mereka. Kami hanya berharap mereka dapat menerima penjelasan dari kami yang sudah final ini," kata dia.

Dari 11 paket PLIK yang ditender, Kemenkominfo berencana segera meresmikan kontrak mulai dari paket 7-11. Sementara itu, untuk paket 1-6 masih menunggu selesainya kasus sanggahan yang dilayangkan PT Inti (plus PT Icon+) dan Telkom.

“Menkominfo sudah bulat. Show must go on. Kami sedang menyusun kontrak untuk paket-paket yang tidak disanggah, sedangkan untuk paket yang masih disanggah akan ditunggu beberapa hari. Kami akan gunakan kesempatan ini untuk menjelaskan kepada mereka,” ujarnya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar