Selasa, 27 April 2010

Ditjen Postel Siapkan RUU Konvergensi

DITJEN Postel Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah menyiapkan Rancangan Undang Undang (RUU) Konvergensi yang memadukan urusan telekomunikasi dan penyiaran serta frekuensi.

"Urusan Telekomunikasi, penyiaran dan frekuensi akan menjadi satu undang undang. Kami sedang menyiapkannya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pos dan Telekomunikasi (Postel), Muhammad Budi Setiawan pada acara peresmian penggunaan Kantor Loka Monitor Frekuensi Radio Mataram, di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa.

Ia mengatakan, RUU Konvergensi itu lahir di tengah laju pesatnya perkembangan pos dan telekomunikasi di Indonesia, yang menuntut perubahan atau penyesuaian terutama dari segi peraturan perundang-undangan.

Pada tanggal 14 Oktober 2009, pemerintah mengundangkan Undang Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos sebagai perubahan dari Undang Undang Pos Nomor 6 Tahun 1984.

"Perubahan Undang Undang Pos itu memberikan ruang gerak perposan di Indonesia agar dapat lebih berkembang dan mempunyai daya saing yang sehat dan kompetitif," ujarnya.

Budi juga mengungkapkan bahwa saat ini Ditjen Postel sedang melakukan reformasi menuju E-Lisencing, untuk perizinan frekuensi radio yang dikenal dengan SIM-F (Sistem Informasi Management Frekuensi), yang pengurusan izinnya dapat dilakukan di daerah masing-masing.

Khusus untuk impor/ekspor peralatan telekomunikasi, pemerintah sedang menerapkan sistem National Singgle Window (SNW).

Keunggulan dari sistem NSW, menurut Budi, bisa memperpendek birokrasi. Seluruh persyaratan perizinan dapat diakses melalui satu pintu saja, apakah dari perindustrian, perdagangan, bea cukai atau Ditjen Postel. "Teknologi itu akan mempercepat pertumbuhan perekonomian di Indonesia," ujarnya.

Kemenkominfo, kata dia, sedang menyiapkan infrastruktur di wilayah timur Indonesia melalui proyek Palapa Ring, yang peletakan batu pertamanya dilakukan di Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, NTB, Desember 2009.

Diharapkan, hubungan telekomunikasi di wilayah timur dapat terhubung satu sama lain. "Khusus penyediaan sarana telekomunikasi perdesaan, tengah diterapkan program Universal Service Obligation (USO) di 31.824 desa di seluruh Indonesia, termasuk di NTB yang mencakup 125 desa," ujarnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar