ASOSIASI Telekomunikasi Selular Indonesia (ATSI) menandatangani perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam memberdayakan menara telekomunikasi. Sebuah kerja sama yang seharusnya diterapkan di berbagai daerah di Tanah Air.
Pemkab Lombok Barat mengakomodasi kebutuhan pembangunan menara baru, dan memfasilitasi pengurusan perizinan, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta Hinder Ordonantie (HO) atau gangguan telekomunikasi melalui pelayanan terpadu satu pintu. Masyarakat sekitar lokasi menara pun diasuransikan.
Ketua Umum ATSI Sarwoto Atmosutarno dan Bupati Lombok Barat Zaini Arony menandatangani perjanjian kerja sama itu di Gerung, Lombok Barat, Kamis (25/3).
ATSI, kata Sarwoto, menyambut baik Peraturan Daerah (Perda) yang dikeluarkan Pemkab Lombok Barat No 15/2009 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Pos dan Telekomunikasi. Dalam pasal 106 dan 120 disebutkan, Pemda mewajibkan operator atau pihak ketiga (penyedia menara) yang ingin mendirikan menara untuk memiliki IMB, Izin HO atau gangguan telekomunikasi, serta mengasuransikan masyarakat di sekitar lokasi menara.
Meski demikian, lanjut Sarwoto yang juga Dirut Telkomsel itu, ATSI berharap aturan tersebut tidak menjadi beban tambahan bagi penyelenggara dan operator dalam menyediakan layanan telekomunikasi. Selama ini, untuk mengurus izin pembangunan satu menara harus melalui 220 tanda tangan. Hal ini jelas telah memberatkan operator.
"Kami sedang mencari model policy yang efektif (mengenai menara ini)," kata Sarwoto.
Kerja sama ATSI dan Pemkab Lombok Barat ini merupakan kerja sama kedua, setelah kerja sama serupa dengan Pemerintah Provinsi Yogyakarta pada tahun lalu. Kerja sama ini sekaligus diharapkan menjadi koreksi atas kasus perobohan menara yang terjadi di Kabupaten Badung, Bali.
Sarwoto menyebutkan, sejumlah pemda mulai berancang-ancang menambah beban biaya retribusi dan pajak telekomunikasi. Ini mengacu pada UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Salah satu pemda yang mulai menyosialisasikan aturan itu adalah Pemkab Lombok Barat.
Dalam Perda Lombok Barat No. 15/2009, pemda akan membebankan sejumlah retribusi pada pembangunan menara telekomunikasi, yaitu Dana Alokasi Umum, Retribusi IMB berdasarkan ketinggian, retribusi izin penggalian kabel per meter, retribusi gangguan telekomunikasi, retribusi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi sebesar 2% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) per tahun. Operator telekomunikasi juga akan dikenai retribusi izin kantor cabang dan loket pelayanan operator, serta retribusi penerbitan surat-surat rekomendasi di bidang komunikasi dan informatika.
Atas nama ATSI, Sarwoto mengatakan, operator telekomunikasi menghargai keterbukaan Pemkab Lombok Barat mengenai retribusi yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur telekomunikasi di daerahnya. Meski demikian, operator telekomunikai jelas keberatan dengan banyaknya retribusi itu. "Kami akan menghitung kembali biaya-biaya retribusi yang dibebankan kepada operator itu, terutama kaitannya dengan beban retribusi tambahan tersebut kepada pelanggan berupa kenaikan tarif," kata Sarwoto.
Butuh 125 Menara
“Wilayah Lombok Barat saat ini membutuhkan sekitar 125 menara. Sedangkan, menara yang ada baru 85 menara,” kata dia.
Selain itu, lajut Zaini, Pemkab Lombok Barat membutuhkan cellular planning yang matang untuk penatakelolaan infrastruktur telekomunikasi. "Secara empiris, penatakelolaan ini dapat menguntungkan kedua belah pihak," tegas Zaini.
Pemkab Lombok Barat menggandeng PT Devan Telemedia dalam membuat celluler planning ini, berupa zona-zona baru yang masih belum dijangkau operator atau blank spots. "Kami ingin keberadaan menara memperhatikan efisiensi dan efektifitas yang terwujud dalam pembangunan menara bersama," kata Zaini.
Direktur PT Devan Telemedia S Assery mengatakan, pihaknya hanya akan menata site plan menara telekomunikasi operator, bukan sebagai penyedia atau kontraktor pembangunan menara. "Kami akan berusaha mempertahankan menara existing. Site plan yang baru diusahakan untuk menutup blank spot di daerah-daerah lain. Kami tidak menunjuk kontraktornya, tapi akan diserahkan secara terbuka kepada yang mengajukan," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar