Senin, 22 Maret 2010

Telkom Hanya Fasilitator Wartel

PT TELEKOMUNIKASI Indonesia Tbk (Telkom) bukan penjamin pembayaran hak airtime Wartel kepada penyelenggara wartel melainkan hanya sebagai fasilitator. Telkom hanya membantu menyiapkan data wartel dan data panggilan dari wartel ke operator seluler.

Vice President Public and Marketing Communication Telkom Eddy Kurnia mengatakan, sebagai fasilitator, Telkom juga melakukan proses splitting untuk mengetahui jumlah panggilan dari wartel ke tiap operator seluler. Dengan demikian, jumlah hak airtime yang semestinya dibayarkan oleh para operator seluler kepada para penyelenggara wartel bisa diketahui.

“Telkom sudah memberikan laporan hasil splitting tersebut kepada Dirjen Postel selaku Ketua BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia),” ujar Eddy Kurnia di Jakarta, Kamis (18/3).

Kesediaan Telkom menjadi fasilitator penyelesaian hak airtime Wartel itu semata-mata sebagai itikad baik untuk membantu penyelesaian masalah tersebut. Telkom mendorong regulator (BRTI dan Ditjen Postel) untuk menegaskan/menetapkan periodisasi kewajiban pembayaran airtime wartel berdasarkan ketentuan yang berlaku.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar