Senin, 29 Maret 2010

Izin Konsorsium BWA Terancam Dicabut

KEMENKOMINFO kembali memperingatkan dua pemenang lisensi BWA, PT Contronics Systems (CS) dan PT Wireless Telecom Universal (WTU), karena belum melunasi kewajibannya. Sementara itu, pemenang lisensi BWA lain, PT Internux, masih diverifikasi.

Selain itu, Kemenkominfo juga menegaskan kometmennya untuk membersihkan kanal frekuensi yang akan digunakan pemenang lisensi BWA ini. Yakni, pada frekuensi 2360-2390 MHz. Perintah pembersihan kanal itu diberikan Direktur Pengelolaan Spektrum Radio Tulus Rahardjo kepada Balai Monitoring di seluruh Tanah Air pada 23 Maret 2010.

Demikian ditegaskan Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Gatot S Dewa Broto di Jakarta, akhir pekan lalu.

Gatot menjelaskan, kedua pemenang lisensi broadband wireless access (BWA) itu, PT CS dan PT WTU, adalah pemenang lisensi BWA yang membentuk konsorsium. PT CS adalah konsorsium PT CS dan PT Adiwarta Perdania, sedangkan konsorsium PT WTU beranggotakan beberapa perusahaan penyedia jasa internet anggota Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII).

Kedua perusahaan ini mangkir atas kewajibannya membayar biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi dan up front fee hingga batas waktu 26 Maret 2010. Ini peringatan ketiga setelah peringan pertama dan kedua diberikan pada 26 Januari dan 26 Februari 2010. Namun, Kemenkominfo masih memberikan kesempatan kepada keduanya untuk melunasi kewajibannya hingga 26 April 2010.

"Seandainya pada 26 April 2010, keduanya kembali tidak bisa memenuhi kewajibannya, Kemenkominfo memiliki kewenangan penuh untuk mencabut penetapan pemenang pada blok frekuensi di zona yang dimenangkan. Ini artinya, hak kedua konsorsium sebagai pemenang lisensi BWA seleksi sebagaimana ditetapkan di dalam Keputusan Mentkominfo dibatalkan, termasuk izin prinsip penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet switched dicabut," tegas Gatot.

Namun, lanjut Gatot, sebelum mengambil tindakan tegas, Kemenkominfo akan memverifikasi dan mengecek ulang untuk mengetahui secara pasti ada atau tidaknya pelanggaran. Proses verifikasi ini juga masih dilakukan pada PT Internux yang gagal menuhi kewajibannya hingga batas terakhir 22 Februari 2010.

"Kami akan tegas agar tidak menimbulkan preseden buruk yang mudah diikuti oleh wajib pembayar PNBP lainnya. Tindakan tegas merupakan wujud pelaksanaan equal treatment bagi yang sungguh-sungguh sudah memenuhi kewajiban pembayarannya tepat waktu," ujarnya.


Pembersihan Kanal

Setelah empat bulan pengumuman pemenang lisensi BWA, Kemenkominfo baru mulai membersihkan frekuensi yang diperuntukkan bagi lisensi BWA. Instruksi pembersihan itu telah diberikan ke Direktur Pengelolaan Spektrum Frekuensi Radio Tulus Rahardjo pada 23 Maret 2010 dengan mengirimkan surat kepada seluruh Kepala Balai Monitoring dan Kepala Loka Monitoring Frekuensi Radio Ditjen Postel di seluruh Indonesia.

Surat itu, kata Gatot, berisi perintah untuk mengobservasi dan memonitoring penggunaan frekuensi radio pada pita frekuensi radio 2360 - 2390 MHz di wilayah kewenangan masing-masing. Jika terdapat pelanggaran, Kepala Balai Monitoring dan juga Kepala Loka Monitoring Frekuensi Radio diberi kewenangan untuk langsung menertibkannya dalam rangka penegakan hukum.

"Perintah penertiban ini memang dilakukan untuk merespons keluhan sejumlah pihak yang muncul di beberapa media massa, khususnya pemenang seleksi penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet switched yang menggunakan pita frekuensi radio 2.3 GHz untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel," kata Gatot.

Kemenkominfo mengatakui, terdapat sejumlah pengguna pada kanal yang akan diperuntukkan bagi BWA itu. Para pengguna eksisting microwave link itu diberi jangka waktu sampai 19 Januari 2009. Penggunanya antara lain instansi pemerintah dan perusahaan, yakni di Jakarta, Bandung, Yogyakarta dan Balikpapan, Nangroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan Timur.

"Selama jangka waktu tersebut, pemenang dapat menggelar jaringannya dengan menghindari lokasi microwave link eksisting agar tidak terjadi interferensi," ujar dia. Meski demikian, Kemenkominfo tetap akan mengintensifkan penertiban.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar