Selasa, 02 Maret 2010

FastNet Targetkan Raih 260 Ribu Pelanggan

PT FIRST MEDIA Tbk, perusahaan penyedia jasa broadband communication network , menargetkan jumlah pelanggan FastNet tahun ini mencapai 260 ribu atau meningkat 62% dari tahun lalu yang besarnya 162 ribu subscriber.

Untuk merealisasikan target itu, First Media meluncurkan FastNet Kids, paket akses internet broadband untuk segmen anak-anak dan pelajar sekolah. Layanan ini diklaim aman, karena menggunakan sistem jaringan dengan filter internet.

“Kami menargetkan FastNet bisa menjadi layanan yang bisa memberikan kontribusi besar dari segi pendapatan maupun subscribers. Untuk subscribers tahun lalu, 60% berasal dari FastNet,” kata Direktur Penjualan Korporat First Media Dicky Moechtar di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan, pendapatan tahun lalu mencapai Rp 720 miliar. Dari jumlah tersebut, kontribusi dari FastNet sebanyak 60% dari, dari Home Cable 35%, dan sisanya (5%) dari DataComm.

Untuk mendapatkan tambahan layanan FatsNet Kids, kata dia, pelanggan FastNet hanya perlu menambah Rp 25 ribu per bulan. Sedangkan untuk pelanggan baru dikenakan biaya Rp 335 ribu, dengan rincian Rp 330 ribu untuk modem dan Rp 25 ribu untuk biaya tambahan layanan FastNet Kids.

Walaupun FastNet Kids membatasi akses internet untuk segmen anak dan pelajar, Dicky tetap optimistis layanan tersebut mampu menambah pelanggan baru. Adapun pasar pelanggan internet yang dibidik First Media masih di seputar Jabodetabek yang memiliki populasi penduduk sebanyak 24 juta atau 5,5 juta rumah tangga.

“Jangkauan kami sampai saat ini mencapai kurang lebih 500 ribu rumah tangga, dan yang menjadi pelanggan FastNet baru 160 ribu. Artinya, masih ada potensi pelanggan sangat besar yang belum tergarap, termasuk untuk FastNet Kids,” kata Dicky.

Product Development General Manager First Media Dedy Handoko mengatakan, dengan FastNet Kids, anak-anak tetap bisa mengakses internet dengan kecepatan hingga 10 megabit per detik (Mbps). Untuk anak-anak, First Media juga memblokir situs-situs yang berbahaya, seperti situs porno atau kekerasan.

“Pemblokiran dilakukan melalui DNS server dengan negative list yang di-update secara terus menerus, berdasarkan laporan juga,” ujar dia.

Karena itu, pengguna layanan tersebut tidak bisa membuka sembarang situs karena beberapa alamat web sudah ditutup aksesnya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar