Selasa, 30 Maret 2010

Soal Perang SMS Gratis, BRTI Jangan Lepas Tangan

REGULATOR enggan menindak tegas para operator yang melanggar kesepakatan peniadaan promo pesan singkat (SMS) lintas operator gratis. Regulator dinilai lepas tangan, tapi BRTI mengaku punya cara tersendiri untuk menindak operator.

Anggota Komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Heru Sutadi tak menjelaskan cara tersendiri yang dia maksudkan. Padahal, perang promo SMS gratis lintas operator telah berlangsung, ditabuh tiga operator besar yang incumbent.

“Sebagai regulator, kami punya strategi untuk menindak operator yang melanggar aturan,” jelas Heru Sutadi, akhir pekan lalu.

Strategi itu, menurut Heru, adalah dengan tidak mengabulkan permohonan izinnya. “Kalau ada operator pelanggar kesepakatan yang ingin mengajukan izin kepada regulator, bisa saja izinnya tidak kami kabulkan,” tegas Heru.

Perang SMS gratis lintas operator ini dikhawatirkan memperburuk kinerja industri telekomunikasi nasional, setelah pada 2008 terpuruk akibat perang tarif. Bukan tidak mungkin perang SMS promo ini akan mempercepat operator yang kecil-kecil tutup.

Sejak tahun lalu, operator telekomunikasi sepakat mengenai biaya interkoneksi untuk layanan SMS lintas operator. Yakni, menggunakan sistem sender keep all (SKA). Artinya tidak ada biaya apa-apa untuk pengiriman SMS lintas operator. Alasannya adalah karena pengiriman SMS biasanya timbal-balik atau balas-balasan. Dengan demikian, jumlah SMS yang dikirim pelanggan operator A ke pelanggan operator B adalah sama.

Namun, dalam perjalanannya, model SKA itu dimanfaatkan operator untuk mempromosikan layanannya dengan menjual SMS gratis lintas operator. “Ini jelas mengganggu infrastruktur jaringan kami. Dan, kami seolah-olah menyubsidi promosi yang digelar operator lain,” kata Dirut Telkomsel Sarwoto Atmosutarno beberapa waktu lalu.

Telkomsel protes sehingga dilakukan pertemuan di antara anggota Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI). Pada 13 Februari 2010, para operator anggota ATSI kembali bersepakat. Intinya, operator tak akan menggelar promo SMS gratis lintas operator. “Namun, ternyata masih ada operator yang menggelar promo SMS gratis lintas operator itu. Dan, regulator diam saja. Oleh karena itu, kami terpaksa harus menggelar promo SMS gratis lintas operator pula,” kata Sarwoto.

Menurut Sarwoto, promo SMS gratis yang digelar Telkomsel bukan untuk melanggar kesepakatan ATSI, melainkan karena kesepakatan ATSI tidak diindahkan operator lain dan regulator. “Kami meluncurkan promo SMS gratis demi merespons apa yang terjadi di pasar,” kata Sarwoto.

Menurut Heru, setelah terjadi kesepakatan antaroperator pada medio Februari 2010, beberapa operator melanggar kesepakatan itu. Operator yang melanggar itu adalah Indosat, XL Axiata, dan Hutchison (operator 3). Bahkan, Telkomsel yang semula menentang ikut-ikutan menggelar promo SMS gratis lintas operator.

Penawaran SMS gratis lintas operator ini masih menjadi pemikat operator untuk menghimpun konsumen. Namun, hal ini berakibat pada beban jaringan operator yang menerima SMS. Karena itu, Heru mengatakan, BRTI tetap mengacu pada kesepakatan yang dibuat pada 12 Februari 2010. “Kesepakatan yang dilanggar justru akan merugikan industri telekomunikasi,” kata dia.

Gencarnya promo terlarang ini sempat membuat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memanggil BRTI dan perwakilan operator. “Tapi, KPPU masih belum mengeluarkan pendapat resmi soal ini,” kata Heru.

BRTI Lepas Tangan

Sementara itu, Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) Kamilov Sagala menyayangkan sikap BRTI yang terkesan lepas tangan terhadap pelanggaran kesepakatan tersebut. “Sebagai pengawas dan pembina industri telekomunikasi, BRTI tidak menjalankan tugasnya menyikapi perang SMS gratis lintas operator,” kata dia.

Sesuai dengan Keputusan Menteri No 31 dan 67 tahun 2003, BRTI memiliki fungsi dan wewenang untuk mengatur, mengawasi, dan mengendalikan penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang dilakukan operator. Kamilov mengatakan, sikap BRTI yang membiarkan pelanggaran tanpa tindakan akan memperburuk citra regulator tersebut di mata para pelaku usaha.

Sementara itu, Ketua Umum Indonesia Telecommunications Users Group (Idtug) Nurul Yakin Setyabudi tidak mempermasalahkan promo SMS lintas operator gratis. Sebab masyarakat yang menggunakan jasa telekomunikasi selular mulai beralih menjadi pengguna data.

Layanan data cukup terdongkrak oleh penjualan ponsel-ponsel yang menawarkan akses dan fitur pesan instan. “Lagipula, rata-rata konsumen tidak mengirim SMS sampai beratus-ratus per hari, seperti spammer,” ujar dia.

SMS off-net gratis, kata Nurul, hanya dijadikan compliment atau gimmick promosi, serta bersifat sementara. Idtug justru mempermasalahkan promo tarif suara yang tidak transparan dan membingungkan konsumen.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar