Selasa, 27 Juli 2010

BRTI Minta Telkomsel Ganti Pulsa Pelanggan

BADAN Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menyatakan Telkomsel melanggar Permen No 1/2009 dalam program Nada Sambung Pribadi (NSP) Ayo Semangat. Operator terbesar di Indonesia itu juga diminta mengganti pulsa pelanggan yang terpotong setelah menjawab SMS Telkomsel untuk menolak tawaran NSP itu.

“Pelanggaran Telkomsel disebabkan karena menawarkan NSP dengan aktivasi otomatis kepada konsumen melalui SMS. Dalam aturannya, persetujuan ada di tangan konsumen,” kata anggota BRTI Heru Sutadi di Jakarta, Senin (26/7).

Pada 3 Juli 2010, Telkomsel menawarkan NSP gratis kepada lima juta pelanggan terpilih. Dalam tawaran itu terdapat program promosi bagi pelanggan yang ingin melanjutkan penggunaan NSP ‘Ayo Semangat’ itu. Pelanggan yang menolak tawaran itu diharuskan membalas SMS dengan mengetik ‘NO’.

Ada sekitar 450 ribu pelanggan yang menolak tawaran itu dan mengirimkan jawaban ‘NO’. Namun, sekitar 50 ribu di antaranya, ternyata pulsanya terpotong saat membalas ‘NO’ terhadap SMS broadcast itu.

“Terpotongnya pulsa pelanggan itu karena terjadi gangguan sistem. Seharusnya pulsa pelanggan yang membalas SMS itu tidak terpotong,” kata General Manager Corporate Communications Telkomsel Ricardo Indra.

Meski demikian, lanjut Indra, Telkomsel telah mengganti pulsa pelanggan yang terpotong itu. Pihaknya memiliki data jumlah pelanggan yang pulsanya terpotong serta jumlah pengembalian pulsa pelanggan. “Kami sudah melakukan refund terhadap pulsa pelanggan yang terpotong. Karena itu sifatnya transaksional, pasti kami memiliki datanya,” kata Indra.

Selain meminta Telkomsel membayar ganti rugi pulsa pelanggan yang terpotong itu, lanjut Heru, BRTI juga akan meminta data ke Telkomsel tentang berapa banyak pengguna yang dirugikan dan nomor-nomor pengguna yang telah di-refund. Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban ke publik.

“BRTI sudah melihat bahwa masalah ini bisa selesai karena Telkomsel telah memperbaiki penawarannya serta mengganti rugi pulsa konsumen,” kata Heru.

BRTI juga meminta publik yang merasa dirugikan oleh layanan operator untuk menginformasikan aduannya agar segera ditindaklanjuti. “Masalah ini menjadi ‘lampu kuning’ bagi para operator dan penyedia jasa konten premium untuk berhati-hati dalam memberikan penawarannya kepada konsumen,” tegas Heru.

Saat ini, BRTI juga tengah menyelidiki kasus pencurian pulsa yang dilakukan beberapa penyedia konten premium. “Kasus ini sedang diteliti aparat kepolisian,” kata Heru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar