Selasa, 13 Juli 2010

Izin 15 Perusahaan Multimedia Terancam

KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui Ditjen Postel segera mencabut izin penyelenggaraan 15 penyelenggara multimedia. Ke-15 perusahaan itu telah tiga kali disurati Kemenkominfo, namun belum memberikan laporan penyelenggaraan sepanjang tahun 2009.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S Dewa Broto mengingatkan, pihaknya menunggu laporan 15 perusahaan tersebut paling lambat pada 21 Juli 2010, terhitung 15 hari kerja sejak 1 Juli 2010.

Sanksi pencabutan menanti 15 perusahaan tersebut dengan mengacu pada UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi dan PP No 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Pencabutan izin penyelenggara telekomunikasi masih akan melewati tahap verifikasi.

“Surat teguran ini intinya menagih komitmen 15 perusahaan tersebut untuk menyampaikan laporan penyelenggaraannya setiap tahun,” kata Gatot dalam keterangannya kemarin.

Ditjen Postel sebelumnya telah melayangkan surat teguran kedua pada tanggal 5 Mei 2010, tetapi belum mendapat respons.

Adapun perusahaan-perusahaan tersebut terdiri dari penyelenggara jasa akses internet (ISP), penyelenggara jasa internet teleponi untuk keperluan publik, dan penyelenggara jasa interkoneksi internet.

Surat teguran terakhir ini dilayangkan kepada PT Alucio, PT Bugs Group, PT Elektrindo Data Nusantara, PT Gerbang Data Lintas Benua, PT Internux, PT Khasanah Timur Indonesia, PT Panca Dewata Utama, PT Pika Media Komunika, PT Satata Neka Tama, PD Sarana Pembangunan Siak, PT Thamrin Telekomunikasi Network, PT Ramaduta Teltaka, PT Khasanah Timur Indonesia, PT Digital Satellite Indonesia, dan PT Satata Neka Tama.

Gatot menyayangkan kejadian ini bukan yang pertama kalinya dihadapi Kemenkominfo terhadap perusahaan penyelenggara internet. Pada umumnya surat teguran seperti ini cepat direspon oleh perusahaan yang memeroleh peringatan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar