Rabu, 14 Juli 2010

Kemenkominfo Razia Pusat Ponsel Roxy Mas

KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui Direktorat Standardisasi Postel merazia pusat ponsel ITC Roxy Mas Jakarta dan menemukan empat ponsel ilegal.

“Kami mengecek kelengkapan sertifikat perangkat dan labelisasi yang diizinkan untuk dijual di Indonesia,” kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S Dewa Broto dalam keterangannya, Selasa (13/7).

Sidak itu melibatkan petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Ditjen Postel, Polda Metro Jaya dan Dinas Kominfo DKI Jakarta. Ada 30 petugas yang dibagi menjadi tiga kelompok yang masing-masing terdiri atas 10 orang. Setiap grup mengecek toko-toko di tiap lantai dari pusat ponsel Jakarta itu.

“Petugas lapangan menyita sebanyak empat unit ponsel dan menjadikan pemilik tokonya sebagai saksi untuk proses penyidikan oleh PPNS Ditjen Postel. Dilihat dari jumlah perangkat yang disita memang tidak banyak, tetapi operasi tersebut tetap akan diproses secara hukum dan dipublikasikan secara terbuka,” tegas Gatot.

Petugas sidak, kata Gatot, juga membawa alat uji ukur untuk melihat apakah ponsel yang dijual sesuai dengan standar yang diujikan Ditjen Postel. Kualitas ponsel juga diperiksa guna menghindari penjualan ponsel di bawah standar.

Pada operasi penertiban tersebut, petugas di lapangan pada umumnya menilai perangkat yang diperjualbelikan sudah memenuhi aturan yang telah ditentukan. “Tetapi, petugas juga mendapati sejumlah toko yang tidak mematuhi peraturan karena tidak mampu menunjukkan sertifikat dan label yang seharusnya tertera,” kata Gatot.

Operasi penertiban ini diharapkan menjadi peringatan dan terapi kejut yang efektif. Para distributor maupun penjual ritel diminta tetap mematuhi aturan yang ditetapkan melalui UU No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, PP 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, serta Peraturan Menkominfo No 29 tahun 2008 tentang Sertifikasi Aalat dan Perangkat Telekomunikasi.

“Sidak serupa akan dilakukan di tempat-tempat lain baik di Jakarta maupun sejumlah daerah secara rutin dalam waktu dekat ini,” ungkap Gatot. Seperti tahun-tahun sebelumnya, Kemenkominfo rutin melakukan penertiban perangkat ponsel minimal tiga kali setahun.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar