Kamis, 29 Juli 2010

Instansi Pemerintah Harus Pakai Open Source

KEMENTERIAN Ristek kembali menyeru kepada seluruh instansi pemerintah agar beralih menggunakan sistem operasi terbuka (open source system/OSS) pada setiap komputernya. Kali ini, seruan itu diberi tenggat waktu hingga Desember 2011.

Asisten Deputi Urusan Pengembangan dan Pemanfaatan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) Kemal Prihatna mengatakan, pada akhir 2009, migrasi OSS baru terlaksana 20% dari sekitar 490 instansi pemerintah di kabupaten dan kota.

“Dari 20% tersebut terdapat sekitar 800 ribu unit komputer yang investasinya bisa ditekan hingga 80% atau mencapai Rp4,3 triliun, bila menggunakan OS,” kata Kemal di sela Indonesia Open Source Award (IOSA) 2010 di Jakarta, Rabu (28/7).

Investasi tersebut dapat ditekan mengingat produk sistem operasi berbayar (propietary) membutuhkan biaya lisensi hingga US$600 per komputer untuk sistem operasi, antivirus, dan aplikasi-aplikasi pendukung lain.

Beberapa waktu lalu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) telah mengeluarkan Surat Edaran No 1/2009 tentang Pemanfaatan Perangkat Lunak Legal dan OS. Imbauan ini dilayangkan untuk mengantisipasi penggunaan software ilegal yang bertentangan dengan UU No 19/2002 tentang Hak Cipta.

Guna mendorong penggunaan Free Open Source Software (FOSS), pemerintah telah mendeklarasikan gerakan Indonesia Go Open Source (Igos) pada 30 Juni 2004 yang ditandatangani lima menteri, yaitu Menpan, Menristek, Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), serta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo). Program ini mendapat sambutan lebih luas lagi setelah didukung 18 kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND).

Kementerian Ristek dan Kemenkominfo ditunjuk menjadi penggiat implementasi OSS di sektor publik. Kedua kementerian ini terus menyosialisasikan kemudahan penggunaan OSS serta membantu proses migrasinya dengan menggandeng Asosiasi Open Source Indonesia (AOSI) dan Pusat Pendayagunaan OSS.

“Pertumbuhan jumlah migrasi di instansi-instansi pemerintah akan dirilis Kementerian PAN menjelang akhir tahun. Saat ini, kami tengah melayani permintaan migrasi dan pelatihan sekitar 30 instansi,” kata Kemal.

Penggunaan open source diyakini memiliki banyak keuntungan karena memiliki interoperabilitas terhadap sistem operasi lain karena basisnya terbuka. Keterbukaan kode ini menjadi nilai tambah OSS dibanding produk proprietary yang tertutup dan hanya menambah ketergantungan penggunanya.

“OSS adalah software terbuka yang bisa dikembangkan secara bebas dengan bahasa program seperti C, Java, dan lain-lain yang memungkinkan versi aplikasi dalam Bahasa Indonesia,” jelas Menkominfo Tifatul Sembiring dalam akun jejaring sosial miliknya.

OSS Akan ‘Dipaksakan’

Meskipun demikian, persepsi masyarakat yang sudah terbiasa menggunakan produk proprietary menjadi tantangan bagi penggiat OSS. “Kehadiran OSS di masyarakat pada umumnya masih asing sehingga mereka takut menggunakannya,” kata penggiat OSS Made Wiryana.

Sementara itu, Dirjen Aplikasi dan Telematika Kemenkominfo Ashwin Sasongko mengatakan, instansi memang tidak bisa 100% menggunakan OSS, mengingat penggunaan sistem operasi berbasis propietary (Windows) sudah sedemikian menjamur.

“Kita memang tidak bisa sepenuhnya menggunakan OSS, tetapi setidaknya kami telah mengimplementasikannya di Kemenkominfo dan cukup lepas dari ketergantungan sistem operasi tertentu,” kata dia.

Sedangkan Kementerian Ristek mengaku telah 100% beralih menggunakan OSS dan berhasil menekan biaya investasi untuk software hingga 80%.

Staf Ahli bidang TIK Kementerian Ristek Engkos Koswara Natakusumah mengatakan, Kementerian Ristek dan Kemenkominfo terus berkoordinasi untuk menyosialisasikannya ke sejumlah daerah. “Kami berharap nanti semua kegiatan yang menyangkut software harus terbuka,” tegas dia.

Salah satu bentuk dorongan penggunaan OSS adalah penggunaan format dokumen terbuka (Open Document Format/ODF) untuk seluruh dokumen milik pemerintah. Ashwin mengatakan saat ini penggunaan format dokumen yang dapat dibuka pada berbagai sistem operasi ini tengah dibahas untuk segera memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI).

Menkominfo juga menyatakan dukungan penuh terhadap program Igos akan diterjemahkan dalam proyek pemerintah seperti Internet Kecamatan di 5.748 kecamatan. Dukungan ini dapat menyebarluaskan OSS di kalangan masyarakat yang lebih luas.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar