Jumat, 23 Juli 2010

Tender Ulang BWA Tunggu Regulasi

KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) belum bisa memastikan kapan tender ulang lisensi Broadband Wireless Access (BWA) untuk wilayah yang ditinggalkan Internux, Konsorsium Comtronics Systems dan Adiwarta Perdania (Comtronics), dan konsorsium .

Kemenkominfo pernah menjanjikan akhir Juni 2010, namun hingga kini belum ada kabar. Bahkan regulasi retender dalam bentuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) hingga kini belum rampung.

“Saya belum dapat informasi apapun dari internal soal kesiapan penyusunan regulasi untuk tender. Bisa saja Agustus atau September regulasi itu baru rampung, tapi saya belum bisa pastikan,” kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S Dewabroto di Jakarta, belum lama ini.

Seperti diketahui, pemerintah berencana menggelar tender ulang BWA di pita 2,3 GHz setelah pemerintah mencabut lisensi BWA untuk tiga pemenang. Tujuh lisensi BWA yang dicabut itu adalah satu milik Internux di zona Jadebotabek dan Banten, tiga lisensi milik Konsorsium Comtronics Systems (zona Jawa Bagian Barat kecuali Bogor, Depok dan Bekasi, zona Jawa Bagian Tengah dan zona Jawa Bagian Timur), serta tiga lisensi milik Konsorsium Wireless Telecom Universal (WTU) (di Papua, Maluku dan Maluku Utara, dan Kepulauan Riau).

Area-area tersebut akan kembali dilelang karena lisensi BWA yang dimiliki dua pemenang tender (Internux dan Konsorsium WTU) dibatalkan karena terlambat bayar kewajiban. Kewajiban itu berupa pembayaran upfront fee dan biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi. Sedangkan lisensi BWA milik konsorsium Comtronics dikembalikan secara suka rela kepada pemerintah.

Gatot menjelaskan, jika regulasi tender itu rampung, maka tahap berikutnya adalah uji publik, serta penyusunan personel tim dan seleksi dokumen. “Prosesnya tidak bisa cepat-cepat. Jadi, itu butuh waktu,” kata Gatot.

Ketika ditanya soal kemungkinan operator yang telah mengantongi lisensi BWA seperti PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom), PT Indosat Mega Media (IM2), dan PT First Media mendapat keistimewaan (previlege) untuk ikut tender ulang itu, Gatot juga belum bisa memastikannnya.

“Itu akan diatur dalam regulasi tender siapa saja yang boleh ikut tender, termasuk di dalamnya kemungkinan perusahaan yang gagal bayar apakah masih bisa ikut tender,” kata Gatot.

Sedangkan terkait dengan harga penawaran dasar bagi frekuensi yang akan dilelang, Gatot menyebut hal itu akan dibicarakan dengan Kementerian Keuangan. "Menkominfo dan Menkeu akan membicarakan hal itu," ujarnya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar