Selasa, 29 Juni 2010

70 % Software Autodesk Dibajak

HAMPIR 70% software Autodesk yang digunakan perusahaan di Indonesia merupakan software bajakan, sedangkan 30% merupakan produk berlisensi. Produk peranti lunak Autodesk yang banyak dibajak yaitu jenis AutoCad, 3D Max dan MAYA. Produk tersebut banyak digunakan untuk bidang arsitektur, manufaktur, minyak dan gas, serta hiburan/rumah produksi.

“Banyak perusahaan masih melihat software asli sebagai penambahan biaya. Seharusnya (software asli) itu ditempatkan sebagai aset. Apalagi, proyek yang ditangani mereka, misalnya membangun gedung nilainya bisa mencapai miliaran rupiah,” kata License Compliance Manager Autodesk untuk Indonesia Turia Fitriano Helmy saat acara Media Briefing Perlindungan Hak Cipta Software di Jakarta, Senin (28/6).

Menurut Turia, ada dua kategori kegiatan penyalahgunaan software Autodesk. Pertama, perusahaan mengunakan produk bajakan. Kedua, perusahaan menggunakan produk Autodesk tapi tidak sesuai dengan jumlah lisensinya.

“Banyak kami temukan di lapangan lisensinya untuk lima unit komputer, tapi ternyata digunakan untuk 20 unit komputer. Tindakan ilegal ini kami namakan under-license,” ujar dia.

Selama periode Desember 2009-Juni 2010, lanjut dia, pihaknya telah melaporkan lima perusahaan ke Mabes Polri karena menyalahgunaan lisensi produk-produknya. Kelima perusahaan itu berasal dari industri konstruksi, engineering, dan arsitek yang berada beberapa di wilayah DKI Jakarta.

“Kami sudah melakukan pendekatan persuasif kepada yang bersangkutan. Tapi mereka merasa dirinya paling benar, akhirnya kami minta kuasa hukum melaporkan mereka kepada Mabes Polri,” kata Turia.

Autodesk, kata Turia, mengedepankan pendekatan persuasif terhadap perusahaan-perusahaan yang menyalahgunakan lisensi produk-produknya.

“Sosialiasi merupakan jawaban atas temuan kami di lapangan bahwa banyak perusahaan pengguna produk software Autodesk tidak mengetahui benefit menggunakan produk software asli,” kata dia.

Penegakan Hukum

Kepala Perwakilan Business Software Alliance (BSA) Indonesia Donny A Sheyoputra mengakui ada tren peningkatan kegiatan penegakan hukum pada tahun ini. Sebab tingkat keaktifan para penyidik di kasus ini terutama di polda-polda juga meningkat. Dia mencatat Polda Jawa Barat dan Banten termasuk yang aktif dalam hal ini.

“Polda Metro Jaya tentu yang paling aktif. Tapi sekarang kepolisian daerah seperti di Yogyakarta, Malang, Bali, dan Palembang sudah mulai aktif menegakkan hukum di kasus ini,“ ujarnya.

Donny menambahkan, sepanjang tahun ini, BSA Indonesia telah dilibatkan pihak kepolisian untuk menangani 25 kasus penyalahgunaan software berlisensi. Dari 25 kasus tersebut, sekitar 70% ditemukan penyalahgunaan software milik Autodesk.

Sementara itu, penyidik Unit I Indag Direktorat II Eksus Bareskrim Polri AKBP Rusharyanto menjelaskan, seiring kegiatan sosialisasi dan pelatihan di kepolisian daerah, tindakan penegakan hukum kasus penyalahgunaan lisensi produk software kini banyak dilakukan kepolisian daerah (polda). Kondisi ini berbeda dengan dahulu yang hanya dilakukan oleh Unit I Bareskrim Mabes Polri.

“Sekarang jajaran polda serta Unit Cyber Crime terutama di kota-kota besar sudah aktif dan mampu melalukan upaya penegakan hukum kasus penyalahgunaan lisensi software . Jadi tindakan penegakan hukum di kasus ini meningkat dari tahun lalu,” jelasnya.

Dia menambahkan, agar tindakan penegakan hukum kasus pembajakan software makin berkualtas, Mabes Polri senantiasa melakukan penyuluhan kepada seluruh penyidik. Kegiatan lainnya antara lain coaching clinic secara langsung di polda-polda sampai pada pelaksanaan penindakan hukumnya.

“BSA bekerjasama Mabes Polri menyelenggarakan lokakarya tentang perlindungan hak cipta program komputer bagi penyidik Polri di 18 Polda di seluruh Indonesia,” tambah Rusharyanto.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar