Jumat, 18 Juni 2010

RPM Konten Bisa Disahkan Tahun Ini

KEMENKOMINFO segera menuntaskan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Konten Multimedia tahun ini. Kehadiran RPM konten diharapkan dapat mereduksi maraknya penyebaran konten-konten negatif di dunia maya.

“RPM konten akan dibicarakan kembali dengan komisi I DPR RI atas perintah mereka,” kata Menkominfo Tifatul Sembiring di sela Breakfast Meeting di Kantor Kemenkominfo di Jakarta, Kamis (17/06).

Dalam acara Breakfast Meeting itu, Kemenkominfo mengundang sejumlah instansi, seperti Polri, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Dewan Pers, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Komisi Penyiaran Indonesia, untuk melakukan edukasi media soal pornografi.

Saat ini, Kemenkominfo sedang menyusun rancangan regulasi tersebut. Regulator tidak akan mengusik pers dalam RPM konten yang baru. “Tidak ada satupun kata pers dalam draft aturan tersebut,” kata Menkominfo.

RPM Konten itu diharapkan dapat menjadi panduan para penyedia jasa internet (Internet Service Provider/ISP) dalam mendistribusikan konten-kontennya kepada pengguna internet. Regulasi ini diharapkan dapat menjadi tembok pemerintah di bagian hulu. Regulasi ini juga mengacu kepada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Telekomunikasi. Namun, ranah hukumnya adalah penyelenggara konten, bukan pengguna konten.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Komisi I DPR RI Kemal Azis Stamboel membenarkan, RPM Konten tidak akan mengganggu kebebasan pers. “Kalau merangkum isi RPM Konten, arahnya jelas, yakni tidak memberangus kebebasan pers. Kami akan fokus pada konten-konten yang selektif dapat mengganggu keberadaan informasi tersebut untuk kemaslahatan masyarakat,” kata dia.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S Dewa Broto mengungkapkan aturan tersebut akan segera diresmikan tahun ini. “Regulasi terbaru ini akan sangat soft dengan mengakomodasi berbagai keberatan yang diajukan masyarakat beberapa waktu lalu,” kata dia.

Saat ini rancangan tersebut masih dalam tahap pembahasan internal Kemenkominfo. "Pada saatnya nanti kami akan mengajak sejumlah tokoh dan pemangku kepentingan duduk bersama untuk membahas kembali rancangan ini," kata Gatot.

Pemerintah juga telah menyiapkan nama baru untuk regulasi ini, yaitu Tata Cara Pengaduan dan Pelaporan terhadap Konten Multimedia. Tifatul mengatakan, desakan untuk memberlakukan regulasi ini didapat dari aduan masyarakat yang resah terhadap maraknya konten yang bermuatan pornografi, penghinaan agama dan SARA akhir-akhir ini.

Tifatul juga meminta media massa untuk melakukan edukasi terhadap maraknya pemberitaan video mesum yang melibatkan beberapa selebritis baru-baru ini, bukan sekedar pemberitaan yang mencari sensasi. “Kasus itu harus menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk diambil hikmahnya,” imbau Menkominfo.

Internet Sehat

DPR RI mendesak Kemkominfo untuk lebih menggiatkan kampanye internet sehat dan menyeleksi tayangan media terhadap konten yang dapat merusak moralitas bangsa. Sosialisasi itu diharapkan mampu membentengi masyarakat dari konten negatif.

"Komisi I DPR RI meminta Kemkominfo agar mensosialisasikan secara intensif internet sehat," kata Gatot.

Menurut Tifatul, kampanye internet sehat merupakan tindakan preventif yang memiliki peran penting di samping aksi reaktif dengan tindakan represif. "Misalnya dalam kasus penghinaan agama di Facebook, ketika kita tutup situs itu nanti juga muncul situs-situs serupa yang lain," kata dia.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar