Rabu, 30 Juni 2010

Raksasa Properti Gunakan Software Bajakan

KEPOLISIAN Republik Indonesia (Polri) menindak lima perusahaan nasional yang menggunakan peranti lunak (software) bajakan selama periode Maret hingga Juni 2010. Di antaranya adalah grup perusahaan pengembang terbesar di Indonesia, dan sebuah hotel berbintang yang menggunakan jaringan internasional.

Business Software Alliance (BSA) Indonesia menilai, hasil tersebut menunjukkan, penegakan hukum atas tindak kejahatan pelanggaran hak cipta peranti lunak atau software mulai membaik.

“BSA menghargai upaya hukum yang telah dilakukan Bareskrim Polri, serta tindakan serupa yang dilakukan Bareskrim Polri, serta tindakan serupa yang dilakukan berbagai kesatuan kewilayahan Polri lainnya di Indonesia,” kata Kepala BSA Donny Sheyoputra di Jakarta, Selasa (29/30).

Donny menjelaskan, dari Maret hingga Juni 2010, Polri melakukan penegakan hukum terhadap lima perusahaan nasional yang menggunakan software tanpa lisensi. Peranti lunak (software) ilegal yang digunakan untuk kepentingan bisnis itu tak ada yang milik perusahaan lokal, tapi milik perusahaan multinasional, seperti Adobe, Autodesk, Corel, McAfee dan Microsoft.

Selain kelima kasus pemakaian software tanpa lisensi untuk kepentingan komersial, kata Donny, Polri juga melakukan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang memproduksi dan mengedarkan software bajakan. Pada April 2010, Polres Madiun menindak sebuah toko berinisial ‘O’ yang menggandakan dan mengedarkan software bajakan.

“Polisi menyita lebih dari 500 keping software bajakan yang melanggar hak cipta Microsoft dan Corel,” kata dia. BSA telah memperoleh informasi dari penyidik bahwa tuntutan pidana terhadap pemilik toko tersebut segera dilakukan.

Donny mengatakan, pembajakan software merupakan hambatan utama terhadap pertumbuhan software lokal dan industri teknologi informasi (TI) pada umumnya. “Pembajakan menghambat datangnya investasi asing ke Indonesia,” kata dia.

Sementara itu, penyidik pada Unit I Industri dan Perdagangan Direktorat II Ekonomi Khusus Mabes Polri AKBP Syamsuddin Baharudin menyatakan, jumlah kasus pelanggaran hak cipta software yang ditangani kepolisian cenderung meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

"Sampai bulan ini saja, ada 25 kasus pelanggaran hak cipta piranti lunak yang diproses. Sebagian dilaporkan anggota BSA," kata dia.

Lebih lanjut Syamsuddin mengatakan, penindakan hukum yang dilakukan polisi sudah mempertimbangkan berbagai hal, termasuk data dari BSA. Dia mengakui kerap ada kendala di lapangan, "Tapi kami akan terus melakukan penindakan," kata dia.

Dia juga mengakui, pihaknya masih menangani kasus pelanggaran hak cipta software berdasarkan laporan dan pengaduan yang disampaikan ke polisi. "Upaya proaktif kadang dilakukan, meski jumlahnya belum banyak. Sebab, saat melakukan penyelidikan, petugas dianggap terlalu mencampuri urusan pengguna akhir software," kata dia.

BSA Upayakan Mediasi

Kuasa Hukum BSA Justisiari Perdana Kusumah mengatakan, selama periode Desember 2009 hingga Juni 2010 pihaknya menemukan 31 perusahaan menggunakan produk software bajakan atau tanpa lisensi. Meski demikian, pihaknya tetap mengedepankan penyelesaian secara keperdataaan dengan jalan perusahaan yang melakukan pembajakan membayar kerugian atas penggunaan produk tanpa lisensi itu. Selain itu, perusahaan tersebut juga berjanji untuk melegalisasi seluruh software yang digunakan.

“Kalau syarat itu sudah dipenuhi, kami akan memberikan surat ke Polda atau Polres yang menyatakan kasus itu secara keperdataan dianggap selesai,” ujar Justisiari.

Dia mengakui tak semua perusahaan mau melakukan mediasi itu. Saat ini dari 31 perusahaan tersebut, sekitar 15 di antaranya masih melakukan negosiasi untuk penyelesaian keperdataan dengan kuasa hukum BSA. “Perundingan masih berjalan cukup alot, banyak yang masih keberatan untuk melakukan legalisasi terhadap seluruh software yang digunakannya dan membayar denda karena pakai produk bajakan,” kata Justisiari yang juga sekjen Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan Indonesia (MIAP).

Justisiari menambahkan, untuk perusahaan yang tetap nekat menggunakan software bajakan dan menolak upaya mediasi, pihaknya akan terus melanjutkan upaya hukum. Penggunaan software bajakan untuk tujuan komersial bisa diancam pidana sesuai Pasal 72 (3) UU No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.

“Siapapun yang melanggar ketentuan ini diancam pidana penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp 500 juta. Selain itu, pasal 56 juga memungkinkan pemilik hak cipta untuk mengajukan gugatan perdata terhadap pelaku pelanggaran hak cipta,” tegas dia.

Enam Kasus Penggunaan Software Ilegal

4 Maret 2010

Bareskrim Polri memeriksa 39 komputer milik perusahaan pengembang real estate raksasa berinisial A di Jakarta Utara. Polri menemukan penggunaan software tanpa lisensi yang melanggar hak cipta anggota BSA, seperti Adobe, Autodesk, Corel, McAfee dan Microsoft. Polri menyita tujuh komputer sebagai sampel barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut.

9 Maret 2010

Polda Yogyakarta memeriksa 53 komputer milik hotel PX di Yogyakarta dan menemukan penggunaan berbagai peranti lunak tanpa lisensi milik Adobe, Corel, dan Microsoft. Polri menyita enam komputer sebagai barang bukti.

11 Mei 2010

Polda Sumatera Selatan memeriksa 37 komputer milik sebuah perusahaan keuangan di Palembang, yang berinisial PT RFB. Perusahaan itu menggunakan berbagai software tanpa lisensi dan melanggar hak cipta Adobe, Corel, dan Microsoft. Polisi menyita dua unit komputer sebagai sampel barang bukti untuk penyedikian lebih lanjut.

Mei 2010

Polres Malang memeriksa manajemen mal MTS di Malang, Jawa Timur dan menyita lima komputer dan sembilan keping software bajakan yang melanggar hak cipta Microsoft.

3 Juni 2010

Polres Jakarta Barat menindak PT SBM. Di pabrik handuk di Jakarta itu polisi menemukan 13 unit komputer, satu server dan berbagai software tanpa lisensi yang melanggar hak cipta Microsoft.

April 2010

Polres Madiun menindak sebuah toko berinisial ‘O’ yang menggandakan dan mengedarkan software bajakan. Polisi menyita lebih dari 500 keping software bajakan yang melanggar hak cipta Microsoft dan Corel.

Sumber: BSA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar