Kamis, 17 Juni 2010

Kemenkominfo dan APJII Bahas Konten Negatif

KEMENKOMINFO dan Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) hari ini akan membahas masalah peredaran konten negatif melalui media internet. Sementara itu, Kemenkominfo dan DPR RI berencana membahas lagi Rancangan Peraturan Menkominfo (RPM) tentang Konten Multimedia.

Dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR, Menkominfo Tifatul Sembiring meminta Penyedia Jasa Internet (PJI) tidak meloloskan konten-konten negatif. Yakni, mulai dari konten pornografi, kekerasan, SARA hingga judi online.

"Saya meminta PJI untuk tidak gegabah meloloskan konten-konten negatif," kata Tifatul di Jakarta, Rabu (16/6).

Tifatul mengungkapkan, Kemenkominfo saat ini gencar melakukan kampanye Internet Sehat dan Aman (Insan). Kampanye ini berupa desakan untuk mengeblok secara langsung konten-konten negatif.

Sementara itu, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menyatakan siap menjalankan imbauan Menkominfo dan bakal memperketat pengawasan konten di internet. Har ini, anggota APJII akan bertemu dengan Menkominfo dan operator lain untuk membahas hal tersebut.

RPM Konten

Sementara itu, Ketua Komisi I DPR Kemal Azis Stamboel mengatakan, pembahasan RPM Konten akan dibuka lagi menyusul beredar luasnya kasus video mesum yang diduga melibatkan artis papan atas Indonesia.

"Kalau merangkum isi dari RPM Konten maka arahnya jelas tidak memberangus kebebasan pers. Kami akan fokus pada konten-konten yang selektif dapat mengganggu keberadaan informasi tersebut untuk kemaslahatan masyarakat," ujar Kemal.

Sedangkan Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Gatot S Dewa Broto menyatakan, Kemenkominfo akan mengubah judul RPM Konten Multimedia dengan Tata Cara Pengaduan dan Pelaporan terhadap Konten Multimedia. "Kami masih membahas RPM Konten tetapi dengan judul yang berbeda yakni Tata Cara Pengaduan dan Pelaporan terhadap Konten Multimedia," kata Gatot.

RPM Konten Multimedia ketika diuji publik pada awal 2010 menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan masyarakat, bahkan dianggap memasung kebebasan pers dalam beberapa pasalnya. "Ini beda dengan yang dulu dari namanya saja sudah berubah. Yang jelas di sini sudah mengakomodasi berbagai keberatan masyarakat dan yang sekarang jauh lebih soft," kata Gatot.

Saat ini RPM Konten itu masih dalam tahap pembahasan internal Kemenkominfo. "Pada saatnya nanti kami akan mengajak duduk bersama sejumlah tokoh dan pemangku kepentingan untuk membahas kembali rancangan ini," katanya.

Menurut Gatot, dalam rancangan yang telah diperbaharui itu masih termuat sejumlah aturan tentang anti-pornografi. Hal itu dinilai amat perlu sebagai upaya antisipasi terhadap peredaran konten multimedia negatif seperti yang terjadi saat ini yakni peredaran video porno mirip artis.

"Kami berharap nantinya mekanisme tata cara pengaduan masyarakat tentang konten multimedia akan lebih sistematis," jelasnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar