Senin, 23 Agustus 2010

Asing Harus Bangun Pusat Data di Indonesia

PEMERINTAH segera merampungkan regulasi yang dapat memaksa para penyedia jasa elektronik untuk menyediakan pusat data di Indonesia. RPP Penyelenggaraan Informsi dan Transaksi Elektronik (PITE) ini diharapkan dapat membantu pemerintah mengamankan lalu lintas informasi serta menuai pajak dari perusahaan asing yang beroperasi di Tanah Air.


Dirjen Aplikasi Telematika Ashwin Sasongko mengatakan, aturan ini sudah dalam tahap finalisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Regulasi ini merupakan turunan dari UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan mengatur hal-hal teknis kepada setiap penyedia jasa elektronik yang beroperasi di Indonesia.


"Ada salah satu pasal di RPP PITE yang menyebutkan bahwa semua institusi yang menyediakan jasa elektronik harus membangun pusat data di Indonesia,” kata Ashwin, di Jakarta, Rabu (18/8).


Kehadiran server tersebut dapat memudahkan otoritas pemerintah untuk memantau lalu lintas komunikasi maupun data masyarakat Indonesia. Selain itu, penyediaan pusat data dapat menjadi sumber pemasukan pajak bagi pemerintah.


Sayangnya, regulasi tersebut belum juga disahkan, bahkan molor dari jadwal yang ditetapkan, yaitu pada 21 April 2010. Seperti yang tertera dalam UU ITE Pasal 54 Ayat 2, PP penyelanggaraan ITE harus ditetapkan paling lambat dua tahun setelah undang-undang disahkan.


“Seharusnya PP tersebut disahkan pada 21 April 2010, namun kami sangat berhati-hati dalam menyusun regulasi. Kami berharap regulasi ini dapat segera ditetapkan mengingat urgensinya yang semakin mendesak,” kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S Dewa Broto.


Meskipun regulasi belum disahkan, pemerintah sudah melayangkan surat himbauan kepada Research In Motion (RIM) untuk menyediakan pusat data yang akan menjadi relay server komunikasi pelanggan BlackBerry di Indonesia. Seperti diketahui, lalu lintas komunikasi antar pelanggan BlackBerry harus melewati server RIM di Kanada. Ashwin mengatakan pihak Kemenkominfo sedang melakukan pembicaraan dengan pihak Research In Motion (RIM) terkait masalah tersebut.


Dia juga menegaskan, pengadaan pusat data ini tidak hanya untuk RIM, tetapi juga perusahaan-perusahaan asing lain yang menyediakan jasa transaksi elektronik. “Tidak hanya RIM, tapi juga perusahaan-perusahaan lain seperti Yahoo, Google, Microsoft, bank-bank asing ataupun perusahaan transportasi asing di sini,” tegas Ashwin.


"Kalau misalnya ada transaksi uang ilegal. PPATK tentu memerlukan akses untuk menyelidiki data tersebut. Tetapi, kalau datanya tidak ada di sini, harus minta izin dulu ke pemilik data di luar negeri, dan belum tentu diperbolehkan," papar Ashwin.


Untuk itu, pemerintah berharap RPP PITE dapat disahkan sebelum akhir tahun. “RPP ini masih akan diharmonisasi sebelum disampaikan kepada Presiden untuk disahkan, kata Ashwin.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar