Kamis, 12 Agustus 2010

Bersama PJI, Kemenkominfo Tutup Situs Porno

PEMBLOKIRAN situs porno mulai dilakukan oleh Kemenkominfo bersama enam penyelenggara jasa internet (PJI) melakukannya secara serentak. Hal ini merupakan pelaksanaan dari UU Pornografi, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Telekomunikasi.

Keenam PJI itu adalah PT Telkom Tbk, PT Telkomsel, PT Indosat Tbk, PT Indosat Mega Media (IM2), PT XL Axiata (Tbk), dan PT Bakrie Telecom Tbk. Keenam PJI ini mewakili 87% total pasar pengguna internet di Indonesia. Meski demikian, perwakilan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) juga ikut hadir dalam pertemuan tersebut.

Menkominfo Tifatul Sembiring mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan hal itu kepada PJI dan APJII tentang pelaksanaan UU No 44/2008 tentang Pornografi, UU No 11/2008 tentang ITE dan UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi. Setelah itu, perintah pemblokiran diserukan oleh Ditjen Postel dengan pengawasan di bawah Ditjen Aplikasi dan Telematika Kemenkominfo.

"Dari demonstrasi yang dilakukan oleh keenam operator, situs-situs porno yang memiliki rating tertinggi dapat diblok," kata Tifatul. Dia berharap konten pornografi di dunia maya dapat berkurang hingga 90%.

Dirjen Postel Muhammad Budi Setiawan menjelaskan, daftar situs yang dijadikan referensi para operator berbeda-beda seperti Massive Positive Trust milik pemerintah atau melalui rating dari situs Alexa.

"Dalam temuan kami selama dua tahun terakhir, sudah ada lebih dari empat juta situs porno beredar di Indonesia. Kami akan terus memberikan update kepada para operator untuk kemudian melakukan pemblokiran," kata Budi Setiawan. Ditjen Aptel juga akan membuka posko aduan masyarakat terkait situs porno.

Sosialisasi pemerintah, kata Menkominfo, akan terus dilakukan bersama dengan operator dan Asosiasi Warnet Indonesia (Awari). "Kami tidak mungkin bisa menutup akses situs porno 100%. Tetapi langkah ini paling tidak mempersempit jalan peredaran situs-situs porno di internet," kata Tifatul.

Upaya sosialisasi kepada masyarakat juga terus dilakukan Kemenkominfo melalui penyediaan DNS Nawala yang dapat diunduh gratis oleh publik. Sedangkan langkah tegas dapat dilakukan pihak kepolisian setiap saat mengingat penegakan hukumnya tidak membutuhkan delik aduan.

Kemenkominfo juga memerintahkan para operator untuk memblokir situs-situs yang melecehkan agama. "Arahan pemblokiran yang tercantum dalam UU adalah memblokir situs pornografi, kekerasan, perjudian, pelecehan agama maupun ras, dan cyber crime," jelas Tifatul.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Umum APJII Roy Raharjasa Yamin mengatakan, pihaknya telah meneruskan perintah pemblokiran situs porno kepada seluruh anggota APJII. Saat ini, APJII membawahi sekitar 200 ISP di Indonesia dengan komposisi mayoritas 70% berada di kawasan Jabodetabek.

“Investasi untuk memblokir konten porno sekitar jutaan sampai miliaran rupiah, tergantung kemampuan PJI, termasuk topografi jaringan, jenis filtering, dan jumlah pelanggan,” kata Roy.

Indosat mengaku telah menyaring konten pornografi sejak UU Pornografi diberlakukan pada 2008. “Kami telah menyediakan fitur Internet Safe sebagai opsi kepada pelanggan sejak dua tahun yang lalu. Tapi, sudah satu minggu ini kami tutup akses konten porno,” ujar Grup Head VAS Marketing Indosat Teguh Prasetya.

Teguh mengatakan, pihaknya masih akan mengevaluasi dampak pemblokiran situs porno terhadap performa sistem, pelayanan keseluruhan, dan tanggapan pelanggan. Saat ini, layanan data Indosat telah dinikmati sekitar 40% dari total pelanggannya. Sementara anak perusahaannya, IM2, telah melayani hampir 700 ribu pelanggan.

Sementara itu, Ketua Umum Awari Irwin Day memperkirakan, omset pengusaha warnet akan turun hingga 30% dalam waktu satu bulan ke depan. Tetapi, pemblokiran tersebut dapat memberi keuntungan pengusaha dalam jangka panjang mengingat konten-konten porno sangat mengonsumsi bandwidth.

“Sebaiknya ISP menggunakan perangkat filtering lokal seperti DNS Nawala karena karakteristik pornografi di Indonesia berbeda dengan yang ada di luar negeri. Selain itu, harga perangkat filtering impor mahal sehingga tidak efektif untuk penggunaan jangka panjang,” jelas Irwin.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar